BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026, pada rapat paripurna yang digelar di ruang utama gedung dewan, Jumat malam (24/10/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, tersebut menjadi bagian penting dari tahapan pembahasan panjang mengenai arah kebijakan fiskal daerah untuk tahun mendatang.
Sebelumnya, Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan awal terkait dokumen KUA-PPAS 2026 pada 11 Agustus 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Anggaran DPRD kemudian membahas secara komprehensif setiap poin strategis dalam rancangan kebijakan tersebut.
Menurut Supriadi, penandatanganan nota kesepakatan ini menandai selesainya tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif harus terus dipertahankan demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk memastikan pembangunan berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud komitmen bersama dalam membangun Blitar yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Supriadi.
Dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2026. Melalui dokumen tersebut, berbagai prioritas pembangunan dirancang agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor, mulai dari peningkatan infrastruktur dasar, pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.
Supriadi menambahkan, arah kebijakan fiskal yang tertuang dalam KUA-PPAS 2026 tetap sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Blitar, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan fiskal yang diatur dalam KUA-PPAS 2026 akan kami kawal secara maksimal. Ini bukan hanya soal alokasi anggaran, tetapi bagaimana setiap rupiah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Langkah ini menjadi upaya nyata agar sinergi antara DPRD dan Pemkab semakin kuat dalam mengawal arah pembangunan ke depan,” pungkasnya.





