BLITAR — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kanigoro, Selasa malam (20/10/2026).
Rapat tersebut membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan fungsi anggaran DPRD untuk mengawal penyempurnaan dokumen Perubahan APBD sesuai catatan dan rekomendasi pemerintah provinsi.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD dan TAPD mendalami sejumlah catatan teknis dari Gubernur Jawa Timur. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian kebijakan anggaran daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta arah pembangunan Kabupaten Blitar.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Blitar dan Pemerintah Daerah berupaya menyelaraskan hasil evaluasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menyampaikan bahwa pembahasan evaluasi tersebut merupakan tahapan wajib dalam penyempurnaan dokumen anggaran.
“Pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kami memastikan seluruh catatan dan rekomendasi ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” tegas Supriadi.
Ia menambahkan, penyelarasan ini diharapkan menghasilkan dokumen Perubahan APBD 2026 yang tertib administrasi serta tepat sasaran bagi pembangunan daerah.
“Harapannya, dokumen Perubahan APBD ini dapat diselesaikan secara tertib, sesuai peraturan perundang-undangan, dan tetap memperhatikan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
