PatriaPos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk memperkuat penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kolaborasi ini juga diarahkan untuk mendukung pengamanan aset serta menjaga kelancaran operasional perusahaan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., bersama jajaran. Dari KAI Daop 7 Madiun, hadir Vice President Ali Afandi beserta sejumlah pejabat manajemen.
Melalui kesepakatan ini, kedua pihak memiliki landasan kerja sama dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.
Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyebut kemitraan dengan kejaksaan sebagai langkah untuk memperkuat penyelesaian persoalan hukum di wilayah kerja Daop 7 Madiun.
“Kerja sama ini diharapkan membantu penanganan persoalan perdata dan tata usaha negara secara lebih optimal, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi,” ujar Ali.
Dukungan hukum tersebut menjadi salah satu aspek penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional dan mengelola aset. Penanganan yang tepat diperlukan ketika muncul persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan maupun aset yang dikelolanya.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Menurut dia, hubungan kerja sama yang semakin kuat diharapkan dapat menunjang operasional perusahaan sekaligus mendukung upaya pengamanan aset negara.
“Sinergi ini diharapkan semakin memperkuat hubungan KAI Daop 7 Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dukungan tersebut diperlukan untuk menjaga kelancaran operasional, melindungi aset negara, serta menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Tohari.
Tiga Ruang Lingkup Pendampingan Hukum
Kesepakatan bersama tersebut mencakup sejumlah bentuk layanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satunya adalah bantuan hukum melalui proses litigasi atau penyelesaian perkara di pengadilan, serta jalur nonlitigasi di luar pengadilan.
Kedua pihak juga dapat bekerja sama dalam pemberian pertimbangan hukum. Bentuknya meliputi Legal Opinion atau pendapat hukum, Legal Assistance atau pendampingan hukum, serta Legal Audit atau audit hukum.
Ruang lingkup lainnya berkaitan dengan penyelesaian sengketa atau perselisihan. Dalam hal ini, Jaksa Pengacara Negara dapat berperan sebagai konsiliator, mediator, maupun fasilitator sesuai kebutuhan penanganan persoalan yang dihadapi.
Melalui mekanisme tersebut, KAI Daop 7 Madiun memperoleh dukungan dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dalam pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan operasional.
KAI Daop 7 Madiun bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan komitmennya untuk menjalankan kemitraan tersebut guna mendukung pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berintegritas, sekaligus mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
