PatriaPos, BLITAR – Kepolisian Resor Blitar Kota akan menelusuri pihak yang memiliki atau menguasai sebuah lahan di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang diduga pernah digunakan sebagai arena sabung ayam.
Langkah ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan melakukan pemeriksaan di lokasi pada Minggu (18/10/2026).
Pengecekan dilakukan oleh personel gabungan Satreskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Srengat sekitar pukul 12.50 WIB. Petugas mendatangi pekarangan kosong yang dilaporkan warga untuk memastikan informasi mengenai dugaan praktik perjudian tersebut.
Saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan pertandingan sabung ayam maupun aktivitas perjudian. Meski demikian, petugas mendapati lokasi yang diduga pernah difungsikan sebagai arena sabung ayam.
Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar, mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan setiap laporan masyarakat perlu diperiksa secara langsung agar kondisi di lapangan dapat diketahui.
“Informasi dari masyarakat menjadi perhatian kami. Karena itu, petugas turun langsung untuk memastikan kebenarannya. Ketika dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan kegiatan perjudian sabung ayam di lokasi,” ujar Sjamsul.
Keterangan dari Ketua RT setempat menyebutkan bahwa tempat tersebut sudah tidak digunakan untuk kegiatan sabung ayam selama sekitar tiga hari sebelum polisi datang melakukan pengecekan.
Dalam pemeriksaan itu, petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berhubungan dengan arena tersebut. Barang-barang yang ditemukan meliputi kurungan, terpal, spons arena, jam dinding, dan lampu.
Kurungan, terpal, serta spons arena kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Adapun jam dinding dan lampu dibawa petugas untuk diamankan sebagai bagian dari penanganan lebih lanjut.
Polisi belum menyampaikan informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan lahan tersebut. Penelusuran kepemilikan atau penguasaan pekarangan menjadi salah satu langkah lanjutan untuk mendalami informasi mengenai dugaan pemanfaatan tempat itu sebagai arena sabung ayam.
Tidak ditemukannya aktivitas perjudian ketika pemeriksaan dilakukan menjadi bagian dari hasil pengecekan pada hari tersebut. Namun, kepolisian tetap berupaya memperoleh keterangan tambahan terkait lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Sjamsul juga mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan di lingkungan masing-masing. Layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan sebagai salah satu saluran resmi untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dengan mengacu pada hasil pemeriksaan di lapangan,” katanya.
Polres Blitar Kota menegaskan bahwa laporan warga menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan aduan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
