BLITAR – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota terbongkar dengan modus transaksi yang dirancang untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Polisi menemukan penggunaan sistem ranjau dalam distribusi sabu serta penjualan pil dobel L dengan harga paket yang menyasar kalangan bawah.
Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana mengatakan, sepanjang September 2026, polisi mengamankan lima tersangka yang berasal dari dua jaringan berbeda.
Dari pengungkapan tersebut, satu tersangka terkait peredaran sabu dengan barang bukti 200 gram. Sementara empat tersangka lainnya diamankan dalam kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan total barang bukti 1.686 butir pil dobel L.
Dalam kasus sabu, tersangka berinisial JE, 32 tahun, diketahui mengambil barang dari Surabaya sebelum barang tersebut dipecah untuk diedarkan di wilayah Blitar.
Distribusi kemudian dilakukan menggunakan sistem ranjau di 10 titik. Dengan pola tersebut, penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung sehingga hubungan antara keduanya lebih sulit ditelusuri ketika terjadi penangkapan.
Kompol Subiantana menjelaskan, sistem itu digunakan untuk memutus mata rantai peredaran apabila salah satu pelaku berhasil diamankan petugas.
Sementara itu, polisi juga mendalami pola penjualan pil dobel L yang menggunakan istilah paket hemat. Sebanyak 15 butir dijual dengan harga Rp50 ribu, sedangkan paket 30 butir dipatok Rp100 ribu.
“Pil dobel L ini dijual dalam paket hemat, yakni 15 butir seharga Rp50 ribu dan 30 butir Rp100 ribu. Transaksinya dilakukan melalui handphone dan peredarannya mencakup Blitar Raya. Pola ini masih kami dalami karena menyasar generasi muda,” ungkap Kompol Subiantana, Rabu (30/9/2026).
Polres Blitar Kota menyatakan pengembangan perkara masih berlangsung. Polisi berupaya menelusuri jaringan lebih luas, termasuk mengungkap pihak yang berada di atas para tersangka yang telah diamankan.
