Home / Hukum & Kriminal / Polsek Kepanjen Kidul Blitar Ringkus Pencuri Motor Asal Semarang di Wonosobo, Honda ADV Jadi Sasaran

Polsek Kepanjen Kidul Blitar Ringkus Pencuri Motor Asal Semarang di Wonosobo, Honda ADV Jadi Sasaran

Polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor dalam pengungkapan kasus oleh Unit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul, Polres Blitar Kota.
Polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor dalam pengungkapan kasus oleh Unit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul, Polres Blitar Kota.

BLITAR – Unit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul, Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Seorang pemuda berinisial M.A.P. (26) diringkus polisi di kediamannya di wilayah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan kehilangan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa bernama Diva Anugrah Alfianto (24), warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Senin (7/9/2026). Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda ADV berwarna putih dengan nomor polisi N 3967 EEO.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Kepanjen Kidul bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Melalui metode profiling akun media sosial, petugas berhasil melacak keberadaan si pemuda yang terdeteksi berada di wilayah hukum Polres Wonosobo.

Pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas yang dipimpin Ipda Imam Sambodo, S.H., berhasil menyergap M.A.P. di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sotonayan, Desa Kapencar, Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo. Diketahui, M.A.P merupakan warga asli Jalan Imam Bonjol, Purwosari, Semarang Utara.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang elektronik dan pakaian. Barang-barang tersebut diduga dibeli oleh pelaku menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor curian milik korban.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi satu buah tas abu-abu, dua buah jaket, satu kaos hitam, sepasang sepatu, satu unit ponsel Redmi A5, serta alat penunjang servis elektronik berupa alat flash HP dan solder.

Kapolsek Kepanjen Kidul, Kompol Gendut Wisoko, S.H., membenarkan keberhasilan ungkap kasus tersebut.

“Petugas telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan perkara,” ujar Kompol Gendut Wisoko.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kepanjen Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.