BLITAR– Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Dua pelaku diamankan setelah diketahui beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda di Blitar dan Kediri.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan kedua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34). Dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP), enam berada di wilayah Blitar Kota dan lima lainnya di wilayah hukum Polres Kediri.
“Kedua tersangka ini telah melakukan aksi di 11 TKP, enam di Blitar Kota dan lima di Kediri,” ujar Kapolres, Kamis (23/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki peran berbeda. FA bertindak sebagai eksekutor yang mencuri hingga menjual motor hasil curian. Sementara DAP berperan sebagai perencana sekaligus pengawas.
“DAP ini menyiapkan, mengamati lokasi, bahkan rumahnya dijadikan titik kumpul. Sedangkan FA yang melakukan eksekusi di lapangan,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap FA merupakan residivis kasus curanmor, sedangkan DAP dikenal sebagai pelaku spesialis.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Hasil curian kemudian dijual dan keuntungannya dibagi rata.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua handphone, dua kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil curian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan parkir di tempat aman. Jangan sampai memberi kesempatan pelaku,” pungkasnya.
