Home / Hukum & Kriminal / Kasat Reskrim Polres Binjai Berhasil Ungkap Dua Curat, Kapolres Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kasat Reskrim Polres Binjai Berhasil Ungkap Dua Curat, Kapolres Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Dua terduga pelaku Curat, RA alias Adek (29) dan ZE alias Ucok (46), diamankan Satreskrim Polres Binjai setelah terlibat dalam dua kasus pencurian berbeda.
Dua terduga pelaku Curat, RA alias Adek (29) dan ZE alias Ucok (46), diamankan Satreskrim Polres Binjai setelah terlibat dalam dua kasus pencurian berbeda.

PatriaPos.com, Binjai — Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai. Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Binjai yang berhasil mengungkap dua perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing RA alias Adek (29) dan ZE alias Ucok (46). Keduanya kini telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan personel Satreskrim.

“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian hingga keduanya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hotdiatur.

Dalam perkara pertama, RA alias Adek diduga melakukan pencurian terhadap empat unit kondenser AC yang terpasang pada dinding ruko milik WS (46) pada 15 Agustus 2026.

Petugas kemudian mengamankan RA pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan.

“Untuk perkara pencurian kondenser AC, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu, dalam perkara kedua, ZE alias Ucok diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 2009 RBT dari dalam rumah korban MF (38) di Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai.

Peristiwa tersebut terjadi pada 5 September 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ZE pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Peragahan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

“Terhadap kedua terduga pelaku saat ini masih dilakukan proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Hotdiatur.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polres Binjai akan terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan tindak pidana yang diterima dari masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap perkara,” ujarnya.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana. Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Bimo.

Kapolres juga meminta seluruh jajaran untuk tetap bekerja secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum dalam menangani setiap perkara.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” lanjutnya.

AKBP Bimo juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera menghubungi kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat. Laporkan segera apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.

Pengungkapan dua perkara Curat tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Binjai dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian penanganan hukum terhadap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

(TR)