BLITAR – Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi IV pada Kamis pagi (30/10/2025) dan menghadirkan perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Blitar.
Rapat kerja ini menjadi langkah awal dalam merangkum berbagai persoalan yang berkaitan dengan upaya pemerintah daerah menurunkan angka kemiskinan. Melalui forum tersebut, seluruh instansi terkait diharapkan mampu menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan Naskah Akademik Raperda.
DIM tersebut berfungsi untuk memetakan kondisi lapangan secara lebih detail, agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya bersifat administratif, namun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Dra. Ec. Suswati, M.M., menegaskan bahwa rapat kerja ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara legislatif, eksekutif, maupun instansi vertikal. Menurutnya, percepatan penanggulangan kemiskinan memerlukan strategi terukur dan dukungan data yang akurat.
“Melalui sinergi yang dibangun hari ini, kami berharap setiap program yang nanti tertuang dalam Raperda benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan. Penanggulangan kemiskinan hanya bisa berhasil jika seluruh elemen bergerak bersama, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses penyusunan Raperda ini bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi bagian dari upaya panjang untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dari tahun ke tahun. Menurut Suswati, kebijakan publik harus dirumuskan berdasarkan kebutuhan riil di masyarakat, bukan asumsi.
“Semoga langkah awal ini menjadi pijakan penting bagi kita semua dalam menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Blitar. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dirumuskan nantinya memberikan dampak nyata bagi kehidupan warga,” tambahnya.
Melalui rangkaian pembahasan yang dilakukan, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar berharap penyusunan Naskah Akademik dapat segera rampung dan dilanjutkan ke tahap pembahasan Raperda bersama pemerintah daerah.
Dengan adanya regulasi khusus mengenai percepatan penanggulangan kemiskinan, pemerintah ditargetkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memastikan program-program sosial berjalan konsisten, terukur, dan berkesinambungan.
