BLITAR — Komisi II DPRD Kabupaten Blitar mulai merintis penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pengembangan Pertanian Organik melalui rapat kerja awal yang digelar pada Rabu pagi (29/10/2025).
Pertemuan ini dipimpin langsung Ketua Komisi II, Lutfi Aziz, S.T, dan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta Dinas Pertanian Kabupaten Blitar.
Pada tahapan awal ini, rapat difokuskan pada pengumpulan data, penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta perumusan arah kebijakan yang akan menjadi landasan dalam penyusunan Naskah Akademik Ranperda.
Para narasumber memberikan paparan mengenai sejumlah persoalan terkait perkembangan pertanian organik di Kabupaten Blitar, mulai dari keterbatasan lahan, ketersediaan sarana produksi, hingga penguatan kelembagaan petani.
Ketua Komisi II, Lutfi Aziz, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan langkah inisiatif DPRD untuk mendorong pertanian berkelanjutan. Ia menilai regulasi yang kuat dibutuhkan agar pengembangan pertanian organik memiliki arah yang lebih terstruktur.
“Kami ingin memastikan bahwa Ranperda ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Harus ada landasan ilmiah yang kuat agar nantinya benar-benar bisa dipakai pemerintah daerah sebagai pedoman pengembangan pertanian organik,” ujar Lutfi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II, Sarwi Riyanto, S.M, menekankan pentingnya ketelitian dalam pengumpulan data agar rumusan Ranperda tidak melenceng dari kebutuhan lapangan.
“Kalau dasar datanya sudah kuat, maka arah kebijakan yang kita rumuskan akan lebih tepat sasaran. Itu sebabnya tahap awal ini sangat kami tekankan,” kata Sarwi.
Ia menambahkan bahwa seluruh masukan dari narasumber akan diserap sebagai bagian dari analisis dalam penyusunan Naskah Akademik.
“Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, kami percaya bahwa Naskah Akademik akan mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan,” tutupnya.
Setelah rapat kerja ini, Komisi II bersama tim penyusun akan mulai menyusun draft awal Naskah Akademik dan draf Ranperda. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama tenaga ahli pada tahapan lanjutan sebelum masuk ke proses pembahasan regulasi berikutnya.
