BLITAR — Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta Organisasi Perangkat Daerah mitra pada Rabu pagi (29/10/2025). Agenda tersebut menjadi langkah awal pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Rapat yang berlangsung di ruang komisi itu dihadiri Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar. Keterlibatan unsur eksekutif dimaksudkan agar pembaruan Perda dapat disusun secara menyeluruh dan tetap relevan dengan kondisi sosial terkini.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Mahfut, yang juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional dari Dapil IV, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Menurutnya, dinamika masyarakat yang berkembang beberapa tahun terakhir menuntut adanya penyesuaian aturan agar tetap efektif diterapkan.
“Perubahan Perda ini penting supaya perangkat hukum kita tidak tertinggal dari situasi di lapangan. Banyak hal yang perlu diperbaharui, baik dari aspek penegakan ketertiban maupun perlindungan masyarakat,” ujar Mahfut. Ia menambahkan bahwa proses pembahasan sengaja dilakukan secara bertahap agar setiap pasal benar-benar matang sebelum dibawa ke tingkat Panitia Khusus.
Perwakilan Kanwil Kemenkumham Jatim yang hadir dalam rapat memberikan sejumlah catatan terkait harmonisasi norma hukum. Masukan tersebut mencakup penguatan dasar yuridis, penyesuaian struktur pasal, serta sinkronisasi dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya agar Perda yang direvisi nantinya tidak menimbulkan persoalan implementasi maupun tumpang tindih kewenangan.
Sementara itu, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar menyampaikan perspektif dari sisi operasional. Keduanya mengusulkan beberapa penyesuaian pasal yang mengatur kewenangan petugas, terutama terkait tindakan preventif, penanganan potensi gangguan ketertiban, dan pelibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Masukan tersebut dinilai penting mengingat OPD inilah yang bertugas langsung di lapangan.
Mahfut mengatakan bahwa seluruh masukan dari narasumber dan OPD akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyusunan naskah perubahan Perda. Ia menekankan bahwa Komisi I ingin memastikan regulasi yang lahir nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mudah diterapkan dan dipahami masyarakat.
“Harapannya, Perda baru ini mampu memperkuat ketertiban dan kenyamanan di Kabupaten Blitar, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing,” tutupnya.
