BLITAR – Unit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul, Polres Blitar Kota, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Seorang pria berinisial M.A.P. (26) diamankan polisi di wilayah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 7 September 2026. Pelapor diketahui bernama Diva Anugrah Alfianto (24), mahasiswa asal Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda ADV warna putih dengan nomor polisi N 3967 EEO.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pria tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul melakukan penyelidikan dan profiling melalui akun media sosial. Dari hasil penyelidikan, keberadaannya diketahui berada di wilayah hukum Polres Wonosobo.
Pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kemudian mengamankan M.A.P. di sebuah rumah di Dusun Sotonayan, Desa Kapencar, Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga dibeli dari hasil penjualan sepeda motor yang dicuri.
Barang bukti yang diamankan berupa satu tas warna abu-abu, satu jaket warna abu-abu, satu jaket warna hitam, satu kaos lengan pendek warna hitam, satu pasang sepatu warna abu-abu, satu alat flash service HP, satu solder, dan satu unit Redmi A5 warna biru.
Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol Gendut Wisoko, S.H. melalui laporan hasil ungkap kasus menyampaikan bahwa petugas telah mengamankan pria tersebut beserta barang bukti untuk proses penyidikan.
M.A.P. bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kepanjen Kidul untuk menjalani proses lebih lanjut.
Perkara tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
