PatriaPos Indonesia | Portal Media Independen Terkini & Terpercaya

Polres Blitar Tindak Lanjuti Kasus Kejahatan: Tiga Pelaku Ditangkap, Fokus pada Anak

Caption: Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman meminta keterangan dari salah satu tersangka yang dipamerkan dalam kegiatan Konferensi Pers di Mapolres setempat, Selasa ( 6/5/2025).

Blitar – Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan. Bukti keberhasilan itu dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (06/05/25).

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman memimpin langsung kegiatan tersebut. Dia menyebutkan dari beberapa kasus yang terungkap itu ada tiga orang yang diamankan.

Pada kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan. Pelaku berinisial VI lelaki 40 tahun asal Desa Bence, Kecamatan Garum.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta ini menjalankan aksinya dengan modus operandi mengambil paksa kalung emas yang dikenakan oleh para korban. Mirisnya, korban dari tindak kejahatan ini mayoritas adalah anak-anak.

Atas perbuatannya itu, V.I dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan juga Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman paling lama 9 Tahun.

Sedangkan kasus kedua adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tragisnya pelaku merupakan orang tua atau wali korban.

Kejadian memilukan ini berlangsung di rumah korban di Kecamatan Kesamben. Pelaku berinisial E.S alias Pentol. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berdalih bahwa tindakannya dilakukan karena ia memiliki niat untuk menikahi anak tersebut di kemudian hari. Korban merupakan anak angkat yang diambil oleh pelaku saat masih berdomisili di Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara kasus ketiga yakni persetubuhan atau pencabulan terhadap dua anak yang masih di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial P.K, seorang buruh tani berusia 74 tahun.

Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Gandusari. Modusnya pelaku mengiming- imingi korban dengan memberikan imbalan uang.

Atas perbuatannya, P.K dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

AKBP Arif memastikan polisi akan terus berusaha untuk memelihara keamanan masyarakat dan memberikan hukuman yang tegas terhadap semua jenis kejahatan, khususnya yang ditujukan kepada anak-anak dan kelompok rentan.

“Tindakan kekerasan serta kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tidak akan kami toleransi. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan hukum demi tercapainya keadilan.” ungkap Kapolres.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Blitar dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

POSTING TERKAIT

TERPOPULER