PatriaPos.com – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan cengkeh Branggah Banaran/Senggrong menjadi perhatian warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut disampaikan langsung kepada Komisi III DPRD Kabupaten Blitar melalui pertemuan dengar pendapat (hearing), Sabtu (24/10/2026).
Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, dengan didampingi wakil ketua dan sejumlah anggota komisi. Perwakilan warga turut hadir bersama kuasa hukum dari Law Office RH & Partners untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta tindak lanjut atas persoalan HGU perkebunan yang menjadi perhatian masyarakat setempat.
Menanggapi pengaduan tersebut, Sugianto menyampaikan bahwa DPRD akan menampung dan mengawal aspirasi warga melalui fungsi pengawasan serta penyerapan aspirasi masyarakat.
“Kami sudah menerima secara langsung berbagai persoalan yang disampaikan warga Sidorejo. Karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat, persoalan HGU ini perlu ditangani secara terbuka dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sugianto.
Ia menjelaskan, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memiliki lingkup tugas yang berkaitan dengan hukum, pemerintahan, dan pertanahan. Karena itu, pihaknya memandang perlu adanya kejelasan dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang disampaikan masyarakat.
Sugianto juga menilai persoalan HGU Branggah Banaran/Senggrong perlu mendapatkan tindak lanjut agar tidak terus berlarut-larut. Penyelesaian yang dilakukan diharapkan dapat memberikan kepastian dan memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kabupaten Blitar berencana mendorong koordinasi dengan instansi yang berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta perusahaan pemegang HGU.
Koordinasi ini diharapkan dapat membuka kejelasan mengenai persoalan yang disampaikan warga sekaligus mendorong penanganan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
