Home / Ekonomi / Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Bisa Lewat Layanan OJK

Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Bisa Lewat Layanan OJK

Cara cek NIK KTP disalahgunakan untuk pinjol melalui iDebKu OJK.
Ilustrasi pengecekan informasi kredit melalui layanan iDebKu OJK untuk mengantisipasi penyalahgunaan NIK KTP.

Patriapost.com – Masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit atas nama sendiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui apakah terdapat pinjaman atau fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan.

Pengecekan ini penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Data identitas yang jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab berisiko digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.

SLIK OJK menyediakan informasi mengenai debitur dan riwayat kredit yang tercatat atas nama seseorang. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui kantor OJK atau secara daring menggunakan layanan iDebKu.

Pengecekan Melalui Kantor OJK

Bagi masyarakat yang ingin mengurus permohonan secara langsung, langkah pertama adalah menyiapkan dokumen identitas sesuai ketentuan.

Warga negara Indonesia perlu membawa KTP, sedangkan warga negara asing menggunakan paspor. Apabila pengurusan dilakukan oleh perwakilan, pemohon juga perlu menyiapkan surat kuasa.

Petugas OJK akan memeriksa kesesuaian data dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan diproses dan hasil pemeriksaan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan.

Cara Cek Riwayat Kredit Secara Online

Masyarakat juga dapat menggunakan layanan iDebKu tanpa harus datang langsung ke kantor OJK. Permohonan diajukan melalui situs resmi idebku.ojk.go.id

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

* Buka situs iDebKu OJK, kemudian pilih menu pendaftaran.

* Isi data yang diminta, meliputi jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan.

* Periksa kembali data yang dimasukkan sebelum melanjutkan proses.

* Lengkapi formulir permohonan informasi debitur dan unggah dokumen pendukung sesuai petunjuk.

* Centang pernyataan bahwa data yang diberikan benar, kemudian ajukan permohonan.

* Simpan nomor pendaftaran yang dikirimkan melalui email.

* Pantau proses permohonan melalui menu status layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode keamanan.

Setelah permohonan selesai diproses, hasil iDeb dapat digunakan untuk memeriksa informasi kredit yang tercatat atas nama pemohon.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Pinjaman Asing?

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pinjaman atau fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan, pemilik identitas perlu segera mengonfirmasi catatan tersebut kepada lembaga pemberi pinjaman.

Sampaikan keberatan melalui saluran pengaduan resmi lembaga terkait. Pemilik identitas juga dapat menghubungi OJK untuk memperoleh arahan mengenai langkah penanganan berikutnya.

Siapkan bukti pendukung agar proses pengaduan lebih jelas. Dokumen yang dapat disiapkan antara lain hasil iDeb, tangkapan layar tagihan atau pesan penagihan, serta dokumen identitas yang relevan.

Perlu dipahami bahwa SLIK OJK tidak mencakup seluruh layanan pinjaman online. Karena itu, tidak ditemukannya catatan kredit dalam SLIK bukan jaminan bahwa NIK sepenuhnya bebas dari penyalahgunaan, terutama dalam kasus yang melibatkan pinjol ilegal.

Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

Selain melakukan pemeriksaan riwayat kredit secara berkala, masyarakat perlu berhati-hati ketika membagikan data pribadi kepada pihak lain.

Hindari memberikan informasi sensitif, seperti PIN, kata sandi, maupun kode OTP, kepada pihak yang tidak dapat dipercaya. Data tersebut dapat menjadi celah bagi pelaku untuk mengakses akun atau menyalahgunakan layanan keuangan.

Pengecekan melalui SLIK OJK dapat menjadi salah satu langkah untuk mengenali catatan kredit yang tidak sesuai. Jika menemukan transaksi atau pinjaman yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi dan gunakan jalur pengaduan resmi agar persoalan dapat ditindaklanjuti.