PatriaPos Indonesia | Portal Media Independen Terkini & Terpercaya

Gara-Gara Jaket Silat, Pelajar SMP di Blitar Dikeroyok 9 Pemuda

Tersangka pengeroyokan pelajar di Blitar saat diamankan di Mapolres Blitar, didampingi petugas.
Tersangka pengeroyokan pelajar di Blitar saat diamankan di Mapolres Blitar, didampingi petugas.

BLITAR – Seorang pelajar berusia 15 tahun menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sembilan pemuda, enam di antaranya masih di bawah umur. Ironisnya, insiden ini dipicu oleh hal sepele yakni sebuah jaket dengan logo perguruan silat.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Tidak hanya di satu tempat, aksi kekerasan tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda area persawahan Desa Sukosewu, depan rumah salah satu pelaku, dan bahkan di depan rumah korban sendiri.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, peristiwa bermula ketika korban yang berinisial R.I.P, seorang siswa SMP meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya. Tanpa menyangka apa pun, korban mengenakan jaket itu dan sempat terekam kamera oleh salah satu pelaku.

Video itu lantas diunggah ke media sosial dan menyebar cepat. Sayangnya, beberapa anggota perguruan silat merasa tersinggung karena korban bukan bagian dari komunitas mereka. Unggahan itu menyulut emosi. Yang terjadi berikutnya sungguh di luar nalar.

Korban dijemput oleh para pelaku dan dibawa ke tengah sawah. Di sanalah aksi pengeroyokan pertama terjadi.

Diketahui korban di pukul secara bergiliran dengan menggunakan tangan kosong oleh para pelaku.

Tak cukup di situ, ia kembali dianiaya di depan rumah salah satu pelaku, lalu diantar pulang hanya untuk kembali dipukul kali ini di depan rumahnya sendiri.

Melihat kondisi R.I.P yang lebam di dada dan punggung serta kesakitan di wajah, pihak keluarga tak tinggal diam.

Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, lalu kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Gerak cepat ditunjukkan oleh Satreskrim Polres Blitar. Hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima, seluruh pelaku berhasil diamankan.

Tiga dari sembilan pelaku yang sudah dewasa berinisial J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20) langsung ditahan. Sementara enam pelaku lain yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun tetap diproses hukum.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu kaos hitam

Satu jaket merah

Dua unit sepeda motor

Satu celana pendek biru

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menyampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kepolisian memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda dan pelajar, agar menyelesaikan masalah dengan pikiran yang jernih dan tidak melakukan kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.