BLITAR — Komisi III DPRD Kabupaten Blitar kembali menyoroti lambannya penyelesaian sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dorongan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam memastikan pelayanan pertanahan berjalan transparan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III, Aryo Nugroho, mengungkapkan bahwa masih terdapat ratusan sertifikat yang belum diterima warga, meski sebagian kecil sudah dinyatakan rampung. Berdasarkan data yang diterima Komisi III, sekitar 700 sertifikat PTSL belum sampai ke tangan pemiliknya. Dari jumlah itu, 250 dokumen telah selesai diverifikasi dan tinggal menunggu distribusi, sementara sisanya terkendala berkas yang belum lengkap.
“Kami menemukan ada dokumen yang sebetulnya sudah siap diserahkan, tetapi tertahan karena proses administrasi belum beres. Ini perlu dipastikan agar tidak ada warga yang dirugikan,” ujar Aryo, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa hambatan utama bukan semata-mata karena kesalahan BPN, melainkan adanya kekosongan informasi di lapangan. Menurutnya, terjadi ketidaksinkronan komunikasi antara warga dengan petugas pertanahan, sehingga beberapa dokumen tidak jelas statusnya. Aryo menilai perlunya satu orang koordinator atau penghubung yang fokus mengawal alur komunikasi agar tidak ada data yang tercecer.
“Harus ada penanggung jawab yang memegang daftar penerima, waktu pengajuan, hingga proses penyerahan. Warga juga butuh bukti tanda terima yang jelas agar semuanya terekam,” imbuhnya.
Lebih jauh, Aryo menegaskan bahwa pergantian pejabat di instansi BPN turut memengaruhi jalannya program. Pejabat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas, sementara pejabat baru baru bekerja beberapa minggu. Kondisi ini membuat sejumlah proses harus ditata ulang. Ia menepis anggapan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan kelalaian, melainkan membutuhkan penyesuaian dan komitmen kerja yang lebih kuat.
Komisi III meminta BPN segera mendistribusikan sertifikat yang sudah lengkap tanpa menunggu yang lain. Hal ini dinilai penting agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa kepastian. Untuk berkas yang belum terpenuhi, BPN diminta melakukan inventarisasi dan mempercepat proses pelengkapannya.
Aryo menambahkan bahwa situasi serupa juga terjadi di beberapa desa lain di Kabupaten Blitar. Karena itu, pihaknya mendorong BPN melakukan evaluasi internal agar pelaksanaan PTSL di tahun mendatang berjalan lebih tertib dan minim hambatan.
“PTSL ini program strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Karena itu, mekanismenya harus benar sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.





