Home / Berita Daerah / KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Meletakan Batu di Atas Rel, Tegaskan Keselamatan Perjalanan Kereta Api adalah Tanggung Jawab Bersama

KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Meletakan Batu di Atas Rel, Tegaskan Keselamatan Perjalanan Kereta Api adalah Tanggung Jawab Bersama

Kereta api
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak meletakkan batu atau benda apa pun di atas rel karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Petugas bergerak cepat membersihkan jalur setelah ditemukan batu di KM 147+7/9 antara Stasiun Sumbergempol dan Ngunut, Minggu (20/9/2026).

Ancaman Sanksi Hukum

KAI Daop 7 Madiun memberikan penegasan bahwa segala bentuk tindakan yang merusak atau membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Menurut Tohari, ketentuan hukum tersebut terdapat dalam:

• Pasal 180: Setiap orang dilarang untuk merusak, menghilangkan, atau melakukan tindakan yang bisa menyebabkan rusak dan/atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.

• Pasal 197:
Ayat 1 hingga 4, pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 180 dapat dikenai hukuman mulai dari 3 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.

KAI Daop 7 Madiun menyarankan agar masyarakat tidak melakukan tindakan berbahaya di sekitar jalur kereta api dan segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan perkeretaapian melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, kami yakin layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berlangsung dengan aman, nyaman, dan berkelanjutan.” tutup Tohari.