Ancaman Sanksi Hukum
KAI Daop 7 Madiun memberikan penegasan bahwa segala bentuk tindakan yang merusak atau membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Menurut Tohari, ketentuan hukum tersebut terdapat dalam:
• Pasal 180: Setiap orang dilarang untuk merusak, menghilangkan, atau melakukan tindakan yang bisa menyebabkan rusak dan/atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.
• Pasal 197:
Ayat 1 hingga 4, pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 180 dapat dikenai hukuman mulai dari 3 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.
KAI Daop 7 Madiun menyarankan agar masyarakat tidak melakukan tindakan berbahaya di sekitar jalur kereta api dan segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan perkeretaapian melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, kami yakin layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berlangsung dengan aman, nyaman, dan berkelanjutan.” tutup Tohari.
