Fokus Pengawasan dan Regulasi, DPRD Blitar Tata Ulang Agenda Kerja April 2026

Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar saat menyusun agenda kerja April 2026 dengan fokus pembahasan LKPJ 2025 dan percepatan Raperda Pesantren.
Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar saat menyusun agenda kerja April 2026 dengan fokus pembahasan LKPJ 2025 dan percepatan Raperda Pesantren.

BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar mulai merapikan arah kerja lembaga untuk bulan April 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan fungsi pengawasan dan percepatan pembentukan regulasi daerah. Penataan agenda tersebut diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada Senin (6/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota Banmus. Forum ini menjadi ruang koordinasi penting guna memastikan seluruh alat kelengkapan dewan berjalan dalam ritme yang terukur dan tidak saling tumpang tindih.

Dalam penyusunan jadwal tersebut, DPRD memberikan perhatian khusus pada dua agenda utama, yakni pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren.

Rifai menjelaskan, pengaturan waktu pembahasan LKPJ sengaja dibuat lebih longgar agar Panitia Khusus (Pansus) memiliki ruang yang cukup untuk melakukan pendalaman. Menurutnya, evaluasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus mampu mengukur dampak nyata program pemerintah terhadap masyarakat.

“Pembahasan LKPJ ini tidak boleh sekadar formalitas. Kami ingin melihat sejauh mana program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi diharapkan tidak hanya menjadi catatan internal, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi yang aplikatif dan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, DPRD juga mendorong percepatan pembahasan Raperda tentang Pondok Pesantren yang saat ini tengah disiapkan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Penyusunan naskah akademik menjadi tahap awal sebelum regulasi tersebut dibahas lebih lanjut bersama eksekutif.

Raperda ini dinilai strategis karena akan menjadi landasan hukum dalam memperkuat peran pesantren di daerah, khususnya dalam mendukung pembangunan di sektor pendidikan keagamaan. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu membuka ruang bagi dukungan pemerintah daerah, baik dalam peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan sarana prasarana, maupun pemberdayaan santri.

“Pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kontribusi pesantren bisa semakin optimal,” kata Rifai.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kedisiplinan dalam menjalankan jadwal yang telah disepakati menjadi kunci keberhasilan seluruh agenda dewan. Tanpa komitmen dari masing-masing alat kelengkapan, menurutnya, perencanaan yang sudah disusun dengan baik tidak akan berjalan maksimal.

“Kalau semua pihak konsisten dengan jadwal, maka proses pembahasan akan lebih efektif dan keputusan bisa diambil tepat waktu,” tegasnya.

Selain itu, Rifai juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan kerja DPRD. Ia menilai, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sangat ditentukan oleh kualitas kinerja serta komitmen dalam menjalankan tugas.

“Profesionalisme dan integritas harus menjadi landasan dalam setiap tahapan kerja DPRD. Kepercayaan publik itu dibangun dari kinerja yang nyata dan komitmen yang konsisten,” ujar Rifai.

Dengan agenda yang telah ditetapkan, DPRD Kabupaten Blitar optimistis dapat menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara lebih maksimal sepanjang April 2026. Tidak hanya menghasilkan rekomendasi terhadap kinerja pemerintah daerah, tetapi juga mendorong lahirnya regulasi yang relevan dan berdampak langsung bagi masyarakat.