PatriaPos Indonesia | Portal Media Independen Terkini & Terpercaya

Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Peternakan Ayam di Ngaringan

Suasana rapat audiensi antara Komisi II DPRD Kabupaten Blitar dan warga Dusun Bintang di Gedung DPRD
Suasana rapat audiensi antara Komisi II DPRD Kabupaten Blitar dan warga Dusun Bintang di Gedung DPRD

BLITAR — Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar audiensi bersama warga Dusun Bintang, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait keberadaan peternakan ayam milik CV Bumi Indah. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis siang, 13 November 2025, itu menghadirkan sejumlah instansi terkait guna membahas permasalahan secara menyeluruh.

Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat Gandusari, serta Kepala Desa Ngaringan. Keterlibatan lintas dinas ini dilakukan agar persoalan yang muncul dapat diurai dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan, perizinan, hingga dampak sosial terhadap warga sekitar.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, S.Sos., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas peternakan ayam tersebut. Menurutnya, audiensi ini merupakan bagian dari tugas DPRD untuk menampung dan mengevaluasi setiap aspirasi warga, terutama yang berkaitan dengan kenyamanan hidup dan kelestarian lingkungan.

“Komisi II DPRD Kabupaten Blitar hadir untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kegiatan usaha yang berjalan di wilayah kami tetap sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan warga,” ujar Sugianto dalam pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi yang berkaitan, termasuk meninjau aspek perizinan, tata ruang, hingga manajemen limbah peternakan. Menurutnya, seluruh kegiatan usaha, termasuk peternakan, wajib mematuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Meski demikian, Sugianto menegaskan DPRD juga memahami pentingnya keberadaan investasi di daerah. Oleh karena itu, pihaknya berupaya mencari titik temu yang adil antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami berharap ada keseimbangan yang tidak merugikan masyarakat. Investasi itu penting, tetapi harus mempertimbangkan keberlangsungan hidup warga sekitar,” imbuhnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyampaikan persoalan mulai dari bau tidak sedap, potensi pencemaran lingkungan, hingga aktivitas kendaraan pengangkut ayam yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan jalan desa. Komisi II menampung seluruh masukan tersebut untuk kemudian dijadikan dasar evaluasi terhadap pihak peternakan.

DPRD Kabupaten Blitar memastikan bahwa hasil audiensi ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Lembaga legislatif itu menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah, terutama terkait kebijakan yang bersinggungan langsung dengan kehidupan warga.

“Kami ingin semua kebijakan dan aktivitas usaha di Kabupaten Blitar berjalan secara transparan dan berpihak pada kepentingan publik. Apa pun hasil evaluasinya nanti, kami pastikan akan sesuai aturan dan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Sugianto.