Lubuk Pakam, Deli Serdang, PatriaPos.com – Sengketa hukum yang bermula dari transaksi barter jual beli aset kini berkembang menjadi perkara perdata bernilai fantastis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Seseorang bernama Adi Warman Lubis (50) menghadapi gugatan senilai kurang lebih Rp12 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik, padahal dirinya mengaku justru merupakan pihak yang mengalami kerugian dalam transaksi tersebut.
Perkara ini berawal dari kesepakatan barter aset yang dilakukan pada akhir tahun 2022. Dalam transaksi itu, kedua belah pihak sepakat melakukan pertukaran aset berupa sebidang tanah seluas kurang lebih satu hektare dengan sejumlah bentuk pembayaran yang telah disepakati bersama.
Menurut penuturan Adi Warman Lubis, pihak lawan transaksi saat itu berkomitmen memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo, serta pasokan pakaian sebanyak 10.000 potong dengan nilai per item sekitar Rp10 ribu.
Namun dalam pelaksanaannya, Adi mengaku kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang telah diperjanjikan.
“Awalnya saya percaya karena semua sudah dibicarakan secara baik-baik. Tetapi setelah barang diterima dan diperiksa, ternyata jumlahnya tidak sesuai dan kualitasnya pun sangat jauh dari yang dijanjikan,” ungkap Adi saat memberikan keterangan terkait perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, dari total 10.000 potong pakaian yang menjadi objek kesepakatan, hanya sekitar 6.000 potong yang diterima. Tidak hanya berkurang dari sisi jumlah, kondisi barang yang diterima juga dinilai tidak layak untuk diperjualbelikan.
“Saya menemukan banyak pakaian dalam kondisi koyak, cacat, rusak, bahkan ada yang tidak bisa digunakan sama sekali. Barang-barang itu jelas tidak sesuai dengan standar yang disepakati sejak awal,” tegasnya.
Merasa dirugikan secara materi maupun usaha, Adi kemudian mendokumentasikan kondisi barang tersebut melalui rekaman video sebagai bentuk bukti awal. Dokumentasi itu selanjutnya disampaikan kepada pihak terkait dengan harapan dapat menjadi dasar penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut pengakuannya, pihak lawan sempat menyatakan kesediaan untuk mengganti barang-barang yang rusak tersebut. Namun hingga waktu berjalan cukup lama, janji penggantian itu disebut tidak pernah direalisasikan.
“Saya menunggu itikad baik untuk penyelesaian, karena tujuan saya sebenarnya hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara adil. Tetapi sampai berbulan-bulan tidak ada kepastian,” katanya.
Karena merasa tidak mendapatkan penyelesaian maupun kepastian hukum, Adi akhirnya mengambil langkah formal dengan melayangkan somasi serta membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Akan tetapi, perkembangan perkara justru membuat dirinya semakin terkejut. Ia mengaku tidak menyangka laporan yang diajukannya berujung pada penghentian penyelidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Padahal menurutnya, dalam proses penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan berbagai fakta pendukung juga telah disampaikan kepada penyidik.
“Saya merasa aneh karena saksi sudah diperiksa, bukti-bukti juga sudah ada, tetapi perkara malah dihentikan. Sebagai pihak yang merasa dirugikan, tentu saya mempertanyakan dasar penghentian tersebut,” ujarnya.
Adi juga menegaskan bahwa barang-barang yang dianggap bermasalah telah dikembalikan kepada pihak lawan transaksi. Bahkan menurutnya, pengembalian tersebut telah diterima dan diakui.
“Saya belum pernah menerima barang yang benar-benar layak satu potong pun. Tetapi justru saya yang dilaporkan dan digugat. Saya merasa diposisikan sebagai pihak yang bersalah, padahal saya yang mengalami kerugian,” ucapnya.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi gugatan perdata atas dugaan pencemaran nama baik dengan nilai gugatan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Menurut Adi, nilai gugatan yang sangat besar tersebut tidak proporsional dan tidak mencerminkan substansi persoalan yang sebenarnya, yakni sengketa transaksi bisnis yang belum terselesaikan.
“Bagi saya ini bukan semata soal angka gugatan, tetapi soal keadilan. Saya hanya ingin persoalan ini dibuka secara terang dan dinilai secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang ada,” katanya.
Dalam proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, agenda mediasi telah dilaksanakan. Namun hingga memasuki mediasi kedua, upaya perdamaian disebut masih belum menemukan titik temu.
Adi mengungkapkan, dalam forum mediasi pihak lawan sempat menawarkan penggantian barang. Akan tetapi, tawaran tersebut dinilainya justru menimbulkan persoalan baru karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Mereka menawarkan barang pengganti dengan nilai yang jauh lebih tinggi, ada yang Rp35 ribu sampai Rp300 ribu per potong. Padahal sejak awal kesepakatannya jelas barang dengan nilai Rp10 ribu per potong. Kalau skemanya seperti itu, justru berpotensi menambah kerugian baru,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Adi Warman Lubis berharap aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, dapat melakukan peninjauan ulang terhadap perkara yang dilaporkannya.
Ia juga meminta agar proses hukum berjalan secara terbuka, objektif, dan mengedepankan asas keadilan sehingga seluruh fakta transaksi, kualitas barang, pelaksanaan perjanjian, serta posisi para pihak dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Saya hanya berharap ada keadilan yang benar-benar objektif. Jangan sampai pihak yang merasa dirugikan justru kehilangan hak untuk memperoleh perlindungan hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Adi Warman Lubis, Yudi Efra Karo, SH, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses mediasi masih berlangsung dan belum menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Menurut Yudi, mediator dalam persidangan meminta para pihak untuk kembali melakukan komunikasi lebih lanjut di luar sidang guna membahas spesifikasi barang yang menjadi pokok sengketa.
“Mediator memberikan ruang kepada kedua pihak untuk kembali membicarakan spesifikasi barang yang dipersoalkan agar dapat dicari kemungkinan solusi. Namun sampai saat ini memang belum ditemukan titik temu,” jelas Yudi.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut secara independen dan objektif berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses persidangan berjalan secara jernih dan profesional sehingga nantinya dapat diketahui secara objektif siapa pihak yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.
Hingga rilis ini disampaikan, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum menghasilkan putusan hukum berkekuatan tetap. (LS)
