Patriapos.Com – Indonesia tidak pernah benar-benar jauh dari bencana. Dari gempa bumi yang mengguncang wilayah timur, banjir yang merendam kota-kota besar, hingga longsor yang menelan desa-desa di lereng perbukitan—semuanya menjadi bagian dari siklus yang terus berulang.
Namun, di balik rutinitas kabar duka itu, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah bencana di negeri ini semata takdir alam, atau cermin dari kegagalan kita mengelola risiko?
Secara konseptual, bencana telah didefinisikan secara jelas dalam kerangka hukum nasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menyebut bencana sebagai peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat, baik akibat faktor alam, nonalam, maupun manusia, yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian ekonomi. Definisi ini menegaskan satu hal penting: bencana bukan hanya soal peristiwa, tetapi juga soal dampak dan kapasitas manusia dalam meresponsnya.
Dalam praktiknya, jenis bencana di Indonesia terbagi dalam tiga kategori besar. Pertama, bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan letusan gunung api. Kedua, bencana nonalam yang mencakup pandemi dan kegagalan teknologi—sebuah kategori yang menjadi relevan pascapandemi COVID-19. Ketiga, bencana sosial seperti konflik dan kerusuhan. Pembagian ini menunjukkan bahwa bencana tidak selalu datang dari alam; ia juga bisa lahir dari sistem sosial yang rapuh.
Data resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana memperlihatkan gambaran yang lebih konkret. Sepanjang 2024, tercatat 2.107 kejadian bencana di Indonesia. Sebanyak 540 orang meninggal dunia, 63 orang hilang, dan lebih dari 11.500 orang mengalami luka-luka. Dampaknya meluas: lebih dari 8,1 juta orang terdampak dan mengungsi, sementara puluhan ribu rumah serta ratusan fasilitas umum mengalami kerusakan.
Alih-alih mereda, tren bencana justru menunjukkan peningkatan frekuensi pada 2025. Data BNPB mencatat 3.176 kejadian bencana dalam satu tahun, dengan sekitar 99 persen didominasi oleh bencana hidrometeorologi—banjir, longsor, dan cuaca ekstrem. Dalam satu bulan saja, November 2025, terjadi 274 kejadian bencana. Dampaknya tidak kecil: lebih dari seribu korban jiwa dan jutaan warga terdampak.
Fenomena ini menegaskan bahwa wajah bencana di Indonesia kini didominasi oleh faktor cuaca. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG berulang kali mengingatkan bahwa anomali iklim seperti El Niño dan La Niña memperkuat intensitas curah hujan maupun kekeringan. Dalam konteks perubahan iklim global, kejadian ekstrem ini menjadi semakin sulit diprediksi dan semakin sering terjadi.
Namun, menyandarkan seluruh penjelasan pada faktor alam adalah penyederhanaan yang berbahaya. Deforestasi, alih fungsi lahan, urbanisasi tanpa perencanaan, hingga buruknya tata kelola lingkungan memperbesar risiko bencana. Banjir di kawasan perkotaan, misalnya, tidak lagi bisa dilepaskan dari persoalan drainase dan hilangnya daerah resapan air. Longsor di wilayah perbukitan kerap berkaitan dengan pembukaan lahan yang tidak terkendali.
Di titik inilah bencana berubah dari sekadar fenomena alam menjadi krisis tata kelola. Data yang terus berulang setiap tahun seharusnya tidak hanya dibaca sebagai statistik, tetapi sebagai alarm kebijakan. Sayangnya, respons kita masih cenderung reaktif—berfokus pada penanganan darurat, bukan pencegahan jangka panjang.
Padahal, kerangka penanggulangan bencana sudah cukup jelas: mitigasi, edukasi, sistem peringatan dini, respons darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Tantangannya terletak pada konsistensi implementasi. Mitigasi sering kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Edukasi kebencanaan belum merata. Sistem peringatan dini belum sepenuhnya menjangkau wilayah rentan.
Lebih jauh, bencana juga meninggalkan luka yang tak kasatmata. Trauma psikologis, kehilangan mata pencaharian, hingga disrupsi pendidikan adalah dampak jangka panjang yang kerap luput dari perhatian. Dalam banyak kasus, korban selamat justru menghadapi fase paling sulit setelah bencana berlalu.
Indonesia memang tidak bisa menghindari bencana. Letak geografis di cincin api Pasifik dan kondisi iklim tropis adalah realitas yang tak dapat diubah. Namun, besarnya dampak bencana adalah sesuatu yang bisa dikelola. Di sinilah peran negara, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi krusial.
Bencana seharusnya tidak lagi dipandang sebagai takdir semata, melainkan sebagai ujian terhadap kapasitas kolektif kita dalam merencanakan, mencegah, dan merespons. Jika data demi data terus menunjukkan pola yang sama, maka yang perlu dipertanyakan bukan lagi alam—melainkan sejauh mana kita belajar dari setiap peristiwa.
Tanpa perubahan pendekatan, angka-angka itu akan terus bertambah. Dan pada akhirnya, bencana tidak hanya menjadi peristiwa yang kita alami, tetapi juga kegagalan yang kita wariskan.
Nama : Faisal Tahadju, ST., M.Si
Pangkat/gol : Pembina, IV/a
Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan
BPBD Kabupaten Morowali Utara
