PatriaPos.com – Sebanyak 115 botol minuman beralkohol diamankan Polsek Doko, Polres Blitar, dalam operasi penertiban peredaran minuman keras tanpa izin pada Sabtu (24/10/2026). Operasi ini digelar untuk menjaga keamanan selama pelaksanaan Doko Karnival 2026.
Petugas melaksanakan operasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB di wilayah hukum Polsek Doko. Dalam penertiban tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai penjual maupun peminum minuman keras.
Barang bukti yang disita terdiri atas 107 botol arak dan delapan botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Rinciannya, dua botol Atlas Leci, satu botol API, dua botol McDonald, dua botol Ice Land, satu botol Drum, satu botol Mansion House, serta satu botol 23.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, orang-orang yang terjaring operasi menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Doko.
Polisi melakukan pendataan dan mendalami keterangan mereka guna menentukan proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Doko, AKP Hariono, S.H., menjelaskan bahwa penertiban peredaran minuman keras menjadi salah satu langkah kepolisian untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama saat berlangsungnya kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Menurut Hariono, konsumsi minuman keras berpotensi memicu berbagai persoalan keamanan, mulai dari tindak kriminalitas hingga tawuran yang melibatkan penonton maupun peserta acara.
“Operasi ini kami lakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang bisa muncul akibat peredaran dan konsumsi minuman keras, termasuk potensi tindak kriminalitas maupun tawuran selama kegiatan berlangsung,” ujar Hariono.
Ia menambahkan, pengamanan melalui kegiatan cipta kondisi menjadi bagian dari upaya Polsek Doko menjaga situasi tetap kondusif selama rangkaian Doko Karnival 2026.
Kepolisian berupaya memastikan masyarakat dapat mengikuti acara tersebut tanpa terganggu persoalan keamanan yang berpotensi muncul akibat pelanggaran hukum.
Polres Blitar juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan. Warga diimbau tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas di wilayah Kecamatan Doko, khususnya selama kegiatan Doko Karnival 2026 berlangsung.
