PatriaPos Indonesia | Portal Media Independen Terkini & Terpercaya

Perempuan Jadi Garda Terdepan, Satpol PP Blitar Ubah Strategi Gempur Rokok Ilegal

Pejabat Satpol PP Kabupaten Blitar saat menjelaskan strategi baru pemberantasan rokok ilegal melalui pemberdayaan ibu-ibu PKK.
Pejabat Satpol PP Kabupaten Blitar saat menjelaskan strategi baru pemberantasan rokok ilegal melalui pemberdayaan ibu-ibu PKK.

BLITAR – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Blitar kini memasuki babak baru. Tak lagi bertumpu pada pendekatan penegakan hukum semata, Satpol PP Kabupaten Blitar tahun 2025 justru menaruh harapan besar pada kekuatan sosial ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Satpol PP melibatkan kelompok perempuan ini sebagai agen utama penyebaran informasi sekaligus pengawas sosial untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Langkah ini dinilai sebagai inovasi yang belum pernah dilakukan daerah lain.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menyebut strategi ini sebagai terobosan yang mengandalkan kedekatan sosial ibu-ibu PKK dengan masyarakat.

“Ibu-ibu PKK merupakan kelompok paling responsif dan komunikatif. Mereka punya jaringan kuat di tingkat desa dan bisa menjadi informan terbaik untuk mendeteksi peredaran rokok ilegal. Model seperti ini saya rasa baru satu-satunya di Indonesia,” ujar Repelita, Jumat (14/11/2025).

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya di mana sosialisasi lebih menyasar linmas dan pedagang, tahun 2025 Satpol PP justru mengalihkan fokus kepada perempuan.

Menurut Repelita, keputusan ini dilatarbelakangi oleh efektivitas komunikasi ibu-ibu PKK dalam menyampaikan pesan ke lingkup keluarga dan tetangga. Mereka dianggap mampu menciptakan “pengawasan berbasis komunitas” yang tidak dapat dimainkan oleh aparat formal.

Sepanjang Januari–November 2025, Satpol PP telah menggelar lima kegiatan sosialisasi di wilayah-wilayah yang dianggap rawan peredaran rokok ilegal:

Antara lain, Desa Krisik, Gandusari, Kecamatan Wonodadi, Desa Tembalang, Wlingi, Kecamatan Wonotirto dan Desa Sidomulyo, Bakung.

Dalam setiap kegiatan, peserta dibekali pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk sanksi tegas bagi pelaku. Pelanggar rokok ilegal dapat dikenai pidana 1–5 tahun dan/atau denda dua sampai sepuluh kali lipat nilai cukai yang harus dibayarkan.

Satpol PP juga memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini sebagai pintu masuk mendapatkan informasi titik rawan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

“Informasi dari ibu-ibu PKK akan kami jadikan dasar untuk operasi gabungan bersama Bea Cukai Blitar. Ini bukan sekadar sosialisasi, tapi penguatan jaringan informasi di tingkat desa,” jelas Repelita.

Dengan strategi baru yang melibatkan peran perempuan, Satpol PP Blitar berharap upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih akurat dan menyentuh akar persoalan di masyarakat.(ADV)