PatriaPos Indonesia | Portal Media Independen Terkini & Terpercaya

Pemkab Blitar Serahkan 3.132 Sertipikat Redistribusi Tanah PPTPKH Tahap II

Bupati Blitar Rijanto bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah berfoto bersama usai penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah PPTPKH Tahap II kepada masyarakat di Pendopo Sasana Adhi Praja, Senin (29/12/2025).
Bupati Blitar Rijanto bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah berfoto bersama usai penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah PPTPKH Tahap II kepada masyarakat di Pendopo Sasana Adhi Praja, Senin (29/12/2025).

BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar menyerahkan sertipikat redistribusi tanah hasil Pelepasan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap II kepada masyarakat, sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan warga.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Bupati Blitar Rijanto bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah di Pendopo Sasana Adhi Praja, Senin (29/12/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menegaskan bahwa program redistribusi tanah merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat.

Menurutnya, legalitas tanah menjadi faktor penting dalam menciptakan rasa aman dan membuka peluang ekonomi bagi warga.

“Penyerahan sertipikat ini bukan hanya sekadar pembagian dokumen, tetapi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikelola masyarakat,” ujar Bupati Rijanto.

Bupati berharap sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan produktif, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, dan usaha ekonomi lainnya.

Ia menilai kepastian hak atas tanah akan mendorong masyarakat lebih percaya diri dalam mengelola lahan dan meningkatkan taraf hidup keluarga.

“Kami berharap tanah yang telah bersertipikat ini dapat menjadi modal bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, baik melalui pertanian, perkebunan, maupun usaha produktif lain yang berkelanjutan,” lanjutnya.

Selain mendorong pemanfaatan ekonomi, Bupati Rijanto juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Ia menekankan bahwa pengelolaan lahan harus dilakukan secara bijak dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan alam.

“Mari kita buktikan bahwa masyarakat Kabupaten Blitar mampu mengelola tanah dengan bertanggung jawab, menjaga lingkungan, dan tidak mengabaikan aspek keberlanjutan demi generasi mendatang,” tegasnya.

Penyerahan sertipikat redistribusi tanah PPTPKH Tahap II ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 29 hingga 30 Desember 2025, dengan total sebanyak 3.132 sertipikat yang diserahkan kepada masyarakat penerima. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi agenda penutup akhir tahun Bupati dan Wakil Bupati Blitar dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Asep Heri, Kepala BPN Kabupaten Blitar Barakah Yulianto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.