BLITAR – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, melalui anggotanya Muharam Sulistiono, memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak terkait guna membahas legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Tjengkeh. Acara yang digagas oleh Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, ini berlangsung di Kantor Desa Sidorejo, Rabu (17/09/2025).
Dalam forum tersebut, Sulistiono tidak hanya hadir sebagai pengamat, tetapi juga berperan sebagai mediator yang memastikan musyawarah berjalan terbuka dan transparan. Ia menekankan pentingnya dialog yang menjunjung prinsip mufakat, sehingga keputusan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus tetap sesuai dengan regulasi hukum.
“Sebagai wakil rakyat, tugas kami memastikan hak-hak masyarakat terlindungi, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak. Pertemuan hari ini menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi konstruktif antara warga dan pihak perusahaan,” ujarnya.
Pertemuan ini juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, di antaranya terkait kepastian kepemilikan lahan dan dampak aktivitas perkebunan terhadap lingkungan. Sementara itu, pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai prosedur legalitas HGU serta komitmen mereka dalam menjalankan usaha secara bertanggung jawab.
Sulistiono menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum melalui dialog terbuka jauh lebih efektif dibandingkan jalur konfrontasi.
“Musyawarah seperti ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya adalah menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan, di mana masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perusahaan dapat menjalankan operasinya dengan lancar. Kami berharap semangat musyawarah ini terus terjaga,” tambahnya.
Selain memberikan ruang aspirasi, DPRD juga mendorong terciptanya kondisi kondusif di wilayah sekitar perkebunan. Dengan koordinasi yang baik, potensi konflik dapat diminimalkan sehingga pembangunan di Desa Sidorejo dan sekitarnya bisa berjalan harmonis.
Hasil musyawarah ini diharapkan menjadi dasar bagi langkah selanjutnya dalam penyelesaian HGU PT. Perkebunan Tjengkeh. DPRD Kabupaten Blitar optimistis, melalui kolaborasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah, persoalan hukum sekaligus sosial ini dapat diselesaikan secara menyeluruh, memberikan kepastian hukum, dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Blitar.





