BLITAR, PatriaPos.com – Pelaku profesi pembawa acara atau pambiwara di wilayah Blitar didorong untuk memperkuat legalitas kelembagaan sekaligus meningkatkan kompetensi secara terukur.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan tradisi dan budaya lokal sekaligus memperkuat posisi komunitas dalam membangun kemitraan dengan pemerintah.
Dorongan itu disampaikan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Guntur Wahono, saat menggelar Sosialisasi Dewan (Sowan) bersama komunitas pembawa acara yang tergabung dalam MC Blitar Raya di Istana Joglo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema pendidikan dan pelatihan untuk membangun organisasi yang berintegritas, efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Guntur menilai, tugas pembawa acara adat tidak hanya sebatas memandu jalannya kegiatan. Profesi tersebut juga menuntut pemahaman tentang tata bahasa, karakter acara, serta aturan dan nilai budaya yang melekat dalam setiap prosesi tradisi Jawa.
“Kami ingin menyatukan berbagai komunitas MC di Blitar, mulai dari yang berkecimpung di acara resmi, hiburan, hingga kegiatan adat. Dengan adanya komunikasi dan kebersamaan ini, para MC yang lebih berpengalaman diharapkan dapat berbagi pengetahuan serta membimbing anggota yang baru memulai profesi tersebut agar memahami tata cara dan standar pembawa acara yang baik,” ujar Guntur.
Selain peningkatan kemampuan kapasitas, Guntur juga menyoroti perlunya penguatan legalitas organisasi. Menurutnya, paguyuban pembawa acara perlu melengkapi struktur kepengurusan dan administrasi serta mengurus pendaftaran kelembagaan sesuai ketentuan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
“Legalitas menjadi hal penting bagi setiap kelompok MC karena di Blitar terdapat banyak komunitas dengan bidang kegiatan yang beragam. Jika masing-masing paguyuban sudah memiliki status kelembagaan yang jelas dan terdaftar di Kesbangpol, mereka akan memiliki peluang untuk mendapatkan dukungan program maupun bantuan melalui APBD Kabupaten dan Provinsi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Guntur.
Kejelasan status organisasi diharapkan dapat memperkuat posisi komunitas dalam menjalin kemitraan dengan pemerintah. Dengan demikian, paguyuban juga berpeluang memperoleh pembinaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas melalui APBD Kabupaten maupun Provinsi, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Tak hanya itu, Guntur turut mendorong pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) sebagai wadah untuk melindungi dan mengembangkan kearifan lokal di tingkat desa. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Pembentukan Lembaga Adat Desa perlu segera didorong sebagai wadah untuk mengakomodasi berbagai aktivitas kebudayaan di tingkat desa. Keberadaan lembaga ini nantinya dapat membantu pemerintah desa dalam menjaga, merawat, melestarikan, sekaligus melindungi kekayaan budaya yang dimiliki masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Guntur, pembentukan LAD perlu didukung dengan kebijakan pemerintah daerah melalui penyusunan peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan. Landasan tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi desa-desa untuk membentuk lembaga adat sesuai kebutuhan dan potensi budaya masing-masing.
Di sisi lain, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar, Slamet Susanto, menyebut pambiwara sebagai bagian dari pelaku budaya yang perlu mendapatkan ruang dalam berbagai agenda resmi pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, kemampuan MC dalam membawakan prosesi adat, termasuk pernikahan dengan gagrak Surakarta maupun Yogyakarta, memiliki peran penting dalam mempertahankan tata cara serta nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
“Kami berupaya melibatkan para pambiwara dalam berbagai kegiatan pemerintah daerah yang mengangkat unsur tradisi dan kebudayaan. Beberapa agenda yang dapat menjadi ruang partisipasi mereka di antaranya peringatan Hari Jadi Kabupaten Blitar, ritual Siraman Gong Kiai Pradah, serta kegiatan Larung Sesaji di kawasan Pantai Selatan,” terang Slamet.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga membuka kesempatan bagi para pelaku seni dan pembawa acara untuk mengikuti program pelatihan guna meningkatkan kemampuan. Usulan kegiatan tersebut dapat disampaikan melalui program pemerintah daerah maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa.
Dari kalangan praktisi, Ketua MC Blitar Raya (MCBR), Kholisatul Ehsani, memandang sertifikasi kompetensi sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalitas anggota.
Menurutnya, kemampuan seorang MC tidak hanya ditentukan oleh keterampilan berbicara di depan umum. Penguasaan bahasa, kepekaan dalam membaca situasi, serta kecakapan mengendalikan audiens juga menjadi aspek penting dalam menjalankan profesi tersebut.
“Kami berencana menjalin komunikasi dengan dinas maupun lembaga yang berwenang untuk membicarakan kemungkinan pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi anggota. Harapannya, proses tersebut dapat menjadi langkah untuk meningkatkan kemampuan sekaligus memperkuat profesionalitas MC Blitar Raya,” tutur Kholis.
Saat ini, MCBR memiliki sekitar 80 anggota yang tercatat melalui media sosial. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 orang aktif mengikuti pertemuan rutin bulanan dan berbagai kegiatan sosial organisasi.
