BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar di bawah kepemimpinan Bupati Rijanto terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dilaksanakan di Kantor Bupati Blitar, Selasa (30/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rijanto secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada perwakilan masyarakat penerima manfaat. Penyerahan ini menjadi bagian dari tahapan penyelesaian 3.132 bidang tanah yang telah melalui proses inventarisasi, verifikasi, dan validasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar bersama unsur terkait.
Bupati Rijanto menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat PPTPKH bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjawab persoalan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara hukum.
“Alhamdulillah, hari ini kita mulai menyerahkan sertifikat hasil kerja keras bersama. Dari total 3.132 bidang tanah yang sudah dinyatakan clear dan clean, sebanyak 998 sertifikat kita serahkan terlebih dahulu. Sisanya akan kita tuntaskan dalam dua gelombang berikutnya sesuai dengan perencanaan,” ujar Rijanto.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Blitar menargetkan seluruh sertifikat yang telah dinyatakan selesai dapat diserahkan kepada masyarakat hingga akhir Desember 2025. Hal ini sejalan dengan upaya percepatan pelayanan publik serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Menurut Rijanto, keberhasilan penyelesaian ribuan bidang tanah tersebut tidak terlepas dari sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam mempercepat proses yang sebelumnya kerap menghadapi berbagai kendala administratif dan teknis.
“Sesuai laporan Kepala Kantor Pertanahan, sertifikat yang kita serahkan ini sudah melalui seluruh tahapan dan dinyatakan tidak bermasalah. Ini penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan konflik atau sengketa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Rijanto menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum dapat diselesaikan dalam tahap ini karena memiliki tingkat permasalahan yang berbeda. Namun demikian, pemerintah daerah memastikan proses penyelesaian akan tetap berjalan secara bertahap dan terukur, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas umum, fasilitas sosial, serta bidang tanah dengan status khusus lainnya.
“Yang belum selesai tentu tetap menjadi perhatian kita. Insyaallah semuanya akan kita selesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rijanto juga menyoroti bahwa wilayah Blitar Selatan menjadi daerah dengan jumlah penerima sertifikat terbanyak. Selama ini, sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut menempati lahan pemajekan maupun kawasan hutan tanpa kepastian status hukum. Melalui program PPTPKH, kondisi tersebut kini mulai terurai secara sistematis.
Ia menilai, perubahan status tanah menjadi hak milik merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kepastian hukum atas tanah tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi secara lebih produktif.
“Tanah yang selama puluhan tahun ditempati kini resmi menjadi hak milik masyarakat. Ini adalah hak mereka dan seluruh biaya proses ditanggung oleh pemerintah pusat,” jelas Rijanto.
Menutup sambutannya, Bupati Rijanto berharap keberhasilan pelaksanaan program PPTPKH di Kabupaten Blitar dapat menjadi fondasi bagi penguatan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga sinergi demi mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.





