PatriaPos.com – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat penting pada Senin, (6/4/2026), di ruang rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Supriadi, ini dihadiri oleh pimpinan serta anggota Banmus.
Agenda utama pertemuan tersebut adalah menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan DPRD selama bulan April 2026. Melalui forum ini, DPRD berupaya memastikan seluruh program kerja berjalan efektif, terarah, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sekaligus memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penjadwalan berbagai kegiatan strategis yang akan dilaksanakan sepanjang April.
Sejumlah agenda penting menjadi perhatian utama, termasuk rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun Anggaran berjalan.
Selain itu, Banmus juga menyusun jadwal kegiatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), khususnya dalam rapat kerja penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan jadwal yang matang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas dewan. Menurutnya, koordinasi yang baik antar alat kelengkapan DPRD akan berdampak langsung pada kualitas kinerja lembaga legislatif.
“Penyusunan agenda ini bukan sekedar formalitas, tetapi menjadi pijakan utama agar seluruh kegiatan DPRD berjalan tepat waktu, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Supriadi.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan komitmen dari seluruh anggota dewan dalam menjalankan setiap tahapan kegiatan yang telah direncanakan.
Dengan jadwal yang tersusun rapi, diharapkan tidak ada tumpang tindih kegiatan yang dapat menghambat proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan fungsi pengawasan.
Selain itu, pembahasan terkait LKPJ Bupati menjadi salah satu fokus penting karena berkaitan langsung dengan evaluasi kinerja pemerintah daerah. Melalui Pansus, DPRD akan melakukan kajian mendalam terhadap capaian program, penggunaan anggaran, serta berbagai aspek kebijakan yang telah dijalankan selama tahun anggaran berjalan.
Di sisi lain, penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren juga menjadi langkah strategis dalam mendukung penguatan regulasi di bidang pendidikan keagamaan. Hal ini dinilai penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas sekaligus mendorong pengembangan pesantren di Kabupaten Blitar.
Menutup arahannya, Supriadi kembali mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap kegiatan dewan.
“Kami berharap seluruh agenda yang telah disusun dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dengan begitu, DPRD dapat terus berkontribusi secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Blitar,” tutup Supriadi.
