PatriaPos Indonesia | Portal Media Independen Terkini & Terpercaya

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Bahas Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Perumahan

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Nur Fathoni, saat memaparkan sejumlah poin penting dalam pembahasan Ranperda Pengelolaan Perumahan.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Nur Fathoni, saat memaparkan sejumlah poin penting dalam pembahasan Ranperda Pengelolaan Perumahan.

BLITAR — Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mulai mematangkan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Perumahan melalui rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait, Kamis pagi (30/10/2025).

Pertemuan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Blitar.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi III, Nur Fathoni, tersebut menjadi langkah awal untuk merumuskan perangkat hukum daerah yang lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat, khususnya terkait penataan hunian dan kawasan permukiman.

Dalam forum tersebut, Komisi III bersama para narasumber membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat berbagai isu strategis mengenai pengelolaan perumahan di Kabupaten Blitar.

Isu yang dibahas mencakup kesenjangan perencanaan, pemerataan pembangunan hunian, hingga mekanisme pengawasan agar perkembangan sektor perumahan berjalan seimbang. Seluruh poin yang dihimpun dari rapat kerja itu akan menjadi bahan utama bagi tim penyusun dalam merancang Naskah Akademik Ranperda.

Menurut Nur Fathoni, identifikasi masalah secara rinci menjadi kunci agar naskah akademik nantinya tidak hanya menggambarkan kondisi di lapangan, tetapi juga menawarkan solusi yang bisa diterapkan.

“Kami ingin dokumen ini berdiri di atas data dan kebutuhan riil masyarakat, sehingga peraturan yang dihasilkan benar-benar memberi arah baru bagi pengelolaan perumahan di Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Kehadiran Dinas Perumahan dan Kanwil Kemenkumham Jatim juga dianggap memperkuat penyusunan tahap awal, terutama dalam memastikan rancangan kebijakan tetap berada dalam koridor hukum serta sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan menghasilkan kajian yang mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi III menilai Ranperda Pengelolaan Perumahan sangat dibutuhkan, mengingat perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk menuntut penataan permukiman yang lebih terukur.

Selain menjadi payung hukum, regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu mendorong tersedianya kawasan hunian yang layak, tertib, dan memenuhi standar kenyamanan masyarakat.

Nur Fathoni juga menegaskan komitmen Komisi III untuk memastikan proses penyusunan berjalan transparan dan terarah. Ia menilai Ranperda ini harus berangkat dari persoalan yang benar-benar dirasakan warga serta memberi ruang bagi perbaikan tata kelola kawasan perumahan.

“Harapan kami sederhana, regulasi ini kelak tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi betul-betul menghadirkan perubahan nyata. Masyarakat layak mendapat hunian yang baik, dan kami ingin Ranperda ini menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan hal itu,” pungkasnya.