PatriaPos.com, BLITAR – Kepolisian Resor Blitar akhirnya membeberkan hasil penyelidikan terkait kerusuhan yang mengakibatkan hancurnya Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada akhir pekan lalu.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, aparat berhasil mengamankan 41 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Dari jumlah itu, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, mayoritas masih berusia belasan tahun.
Peristiwa kericuhan itu bermula pada Sabtu malam (30/8/2025). Di beberapa titik Kota Blitar, sekitar 300 orang melakukan konvoi sebelum akhirnya berhenti di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar.
Massa kemudian menjebol pagar dengan cara didorong, merangsek masuk, dan melampiaskan amarahnya dengan melempari kaca serta membakar ruangan perkantoran. Sejumlah barang inventaris DPRD ikut dijarah, mulai dari kursi, kulkas, hingga televisi.
“Kerusakan yang ditimbulkan sangat parah, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 miliar,” ungkap AKBP Arif saat memaparkan kasus di Mapolres Blitar, Selasa (2/9/2025).
Sebelum melakukan aksi pengrusakan di kantor DPRD, massa terlebih dulu memporak porandakan Pos Terpadu di depan Kantor Kabupaten Blitar.
Pos tersebut diperlakukan bak sasaran kemarahan. Kaca dipecahkan, lalu barang-barang di dalamnya digondol begitu saja.
“Ada televisi dan kulkas yang dibawa kabur dari pos itu,” kata Kapolres.
Kegiatan berlangsung hingga larut malam sekitar pukul 04.00 WIB. Kemudian, massa mulai bergerak meninggalkan tempat tersebut setelah merasa puas.
Namun, jejak mereka tidak terhapus begitu saja. Polisi langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman kamera pengawas, serta mengumpulkan keterangan saksi.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Dari 12 tersangka, 11 di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Usia mereka rata-rata 15–17 tahun. Bahkan, ada tiga anak berusia 13 tahun yang sempat diamankan, namun akhirnya tidak ditahan.
“Total ada 9 orang yang ditahan, sisanya masih berstatus anak-anak yang tidak kami lakukan penahanan,” jelas Kapolres.
Peran masing-masing tersangka berbeda-beda. Ada yang kedapatan menjarah barang, ada pula yang merusak pagar dan melempar batu.
Namun, yang paling mencolok adalah peran seorang remaja 16 tahun yang bertindak sebagai provokator. Diketahui bahwa ia menyebarkan ajakan melalui grup WhatsApp yang bernama INPO DEMO AREA BLITAR. Grup tersebut memiliki hampir seribu anggota.
Pesan yang dikirimnya sangat provokatif, mengajak untuk berkumpul di alun-alun, minum-minum bersama, menyerang aparat, dan membakar gedung DPRD. Pesan tersebut menjadi pemicu utama dari pecahnya kerusuhan oleh massa yang marah.
“Grup itu kini sudah dihapus, namun kami masih telusuri jejak komunikasi di dalamnya,” terang Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Tercatat tujuh unit sepeda motor, satu televisi, satu kulkas, beberapa kursi tunggu, kompor, dua termos, hingga dus berisi kopi dan gula, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk menyebar provokasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Bagi pelaku yang terbukti melakukan provokasi dan penghasutan, polisi menambahkan jeratan Pasal 170 dan 160 KUHP, dengan ancaman serupa.
“Semua pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi aksi anarkis yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Arif.
Selain memastikan proses hukum berjalan, Kapolres juga memberikan imbauan kepada warga yang masih menyimpan barang hasil penjarahan agar segera menyerahkannya kembali. Ia menegaskan, kesadaran untuk mengembalikan barang tersebut akan menjadi pertimbangan hukum bagi penyidik.
“Bagi siapa saja yang masih menyimpan, segera kembalikan. Itu akan jadi catatan khusus dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Polres Blitar juga berkoordinasi dengan Polres Kota Blitar, Polres Kediri, hingga Polda Jawa Timur untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aparat berkomitmen mengusut tuntas jaringan provokator yang menyulut kerusuhan.
Di akhir konferensi pers, Kapolres mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan selalu menyampaikan aspirasi secara damai.
“Silakan sampaikan pendapat, tapi gunakan cara yang tertib, sesuai aturan hukum. Jangan sampai aksi merugikan banyak orang,” pungkasnya.
Kerusuhan di Gedung DPRD Blitar menjadi pelajaran berharga bahwa penyampaian aspirasi dengan cara anarkis justru menimbulkan kerugian besar, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Kini, publik menanti langkah hukum lebih lanjut terhadap para pelaku agar kasus serupa tidak terulang kembali.








