PatriaPos.com, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Senin pagi, (4/8/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Blitar, H. M. Rifa’i, dengan didampingi Ketua DPRD Supriadi, Wakil Ketua III Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, S.S., S.H., M.Kn., serta Sekretaris DPRD Haris Susianto, S.H., M.Si.
Agenda utama rapat tersebut adalah membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan itu, H. M. Rifa’i menegaskan pentingnya membangun keselarasan antara DPRD dan TAPD dalam menindaklanjuti evaluasi yang disampaikan pemerintah provinsi. Ia menekankan bahwa pengelolaan APBD tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga harus mampu menunjukkan kinerja pemerintah daerah secara nyata.
“Kita tidak boleh berhenti pada aspek legalitas saja. APBD yang kita susun dan laksanakan harus benar-benar mencerminkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ini yang menjadi dasar agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari program pembangunan yang dijalankan,” ujar Rifa’i.
Rapat kerja ini diikuti oleh seluruh anggota Banggar DPRD, TAPD, serta staf sekretariat. Dalam suasana yang kondusif, para peserta aktif menyampaikan pandangan dan masukan terhadap catatan evaluasi yang telah diterima dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, juga menambahkan bahwa tindak lanjut dari evaluasi ini diharapkan menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola anggaran di masa mendatang.
“Setiap evaluasi harus kita maknai sebagai bahan introspeksi. Dengan demikian, ke depan kita bisa memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Blitar,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD, Haris Susianto, menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan lanjutan akan difokuskan pada penyesuaian sesuai arahan gubernur, sehingga Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan terselenggaranya rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan APBD agar sesuai dengan aturan perundang-undangan sekaligus membawa manfaat nyata bagi pembangunan daerah.





