PatriaPos Indonesia | Portal Media Independen Terkini & Terpercaya

Polres Blitar Berhasil Gagalkan Peredaran 364 Botol Arak Ilegal, Dua Kurir Asal Banyuwangi Diamankan

Petugas Polres Blitar mengamankan ratusan botol minuman keras jenis arak dari kendaraan pick-up saat patroli Cipta Kondisi di kawasan Talun
Petugas Polres Blitar mengamankan ratusan botol minuman keras jenis arak dari kendaraan pick-up saat patroli Cipta Kondisi di kawasan Talun, Kamis (12/6/2025) malam.

BLITAR – Kepolisian Resor (Polres) Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran minuman keras ilegal.

Pada Kamis malam (12/6/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, dua pria asal Banyuwangi diamankan saat melintas di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan sebuah ruko di Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Kedua pria tersebut berinisial A.Z. (21), warga Dusun Sumerjoyo, Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, dan F.H.S., warga Dusun Yalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng. Mereka tengah mengemudikan kendaraan pick-up bermuatan puluhan kardus tertutup yang mencurigakan.

Petugas dari Satuan Reserse Narkoba yang saat itu sedang melakukan patroli rutin dalam rangka kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) merasa curiga dengan mobil tersebut.

Polisi periksa isi botol arak ilegal yang diamankan dari pick-up asal banyuwangi di blitar.
Polisi periksa isi botol arak ilegal yang diamankan dari pick-up asal banyuwangi di blitar.

Kecurigaan itu ternyata beralasan. Saat diperiksa, ditemukan sebanyak 364 botol minuman keras jenis arak yang tersimpan rapi dalam kardus-kardus di bagian belakang mobil.

“Minuman keras tersebut berasal dari Banyuwangi dan rencananya akan didistribusikan ke daerah Wlingi,” ungkap Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, saat dikonfirmasi awak media.

Kedua sopir mengaku hanya bertugas mengantar barang dan mengklaim tidak mengetahui siapa pemilik maupun penerima akhir muatan tersebut. Namun, pihak kepolisian tetap membawa mereka ke Mapolres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita satu unit kendaraan pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang, beserta ratusan botol arak yang masih tersegel sebagai barang bukti.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan distribusi miras ilegal ini. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tambah Ipda Putut.

Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Blitar, sementara barang bukti diamankan untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

POSTING TERKAIT
TERPOPULER