Blitar – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di kawasan Malang Raya, mencakup wilayah hukum Polres Malang dan Polresta Malang Kota.
Kedua pria tersebut, masing-masing berinisial GS dan NA, berasal dari wilayah Malang. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, di area Rumah Tahanan Polres Blitar. Kejadian bermula saat mereka datang untuk menjenguk seorang tahanan berinisial AY, yang sebelumnya telah ditahan dalam kasus serupa, yakni pencurian sepeda motor.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, gerak-gerik mencurigakan kedua pengunjung tersebut telah terpantau sejak awal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di ruang besuk.
Dari hasil interogasi singkat, muncul pengakuan mengejutkan salah satu dari mereka mengaku pernah terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Malang. Informasi itulah yang kemudian menjadi titik awal pengembangan kasus oleh Satreskrim Polres Blitar.
“Kami melakukan langkah-langkah pengamanan sesuai prosedur. Karena dari awal sudah ada kecurigaan, maka kami tindak lanjuti dengan interogasi.” ujar AKP Momon.
Setelah memperoleh pengakuan tersebut, pihak Polres Blitar segera berkoordinasi dengan Polres Malang dan Polresta Malang Kota untuk memastikan keterlibatan para pelaku dan menyatukan proses penyidikan dalam satu rangkaian penanganan yang terkoordinasi.
Dari proses pengamanan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama para terduga pelaku, serta dua buah handphone yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam melancarkan aksi kriminal mereka.
AKP Momon juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi lintas wilayah guna menekan angka kejahatan di jalanan, khususnya yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas dan kolaboratif menjadi kunci utama dalam menangani kasus seperti ini.
“Kami di Polres Blitar berkomitmen untuk ikut memberantas kejahatan yang melintasi batas administratif. Kerja sama antarwilayah adalah bagian penting dari strategi pengungkapan jaringan curanmor,” ungkapnya.
Saat ini, satu dari dua pelaku, yaitu GS, yang berdomisili di Sumberpucung, Kabupaten Malang, telah diserahkan kepada Polres Malang untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Baca Juga
- Bupati Blitar Rijanto Apresiasi Polres Blitar Jaga Kamtibmas Jelang Lebaran
Blitar- Bupati Blitar Rijanto memberikan apresiasi tinggi terhadap Polres Blitar karena serius dalam menjaga ketertiban…
- Kapolres Blitar Bersama PJU Polres Blitar Sambangi Pemudik, Pastikan Arus Mudik Lancar
BLITAR – Dalam rangka memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurahman…
- Peduli Sesama, IJTI Blitar dan Polres Blitar Santuni Anak Yatim di Kanigoro
Blitar – Dalam semangat berbagi di penghujung Ramadan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Blitaraya…