PatriaPos Indonesia | Portal Media Independen Terkini & Terpercaya

Stop Kecelakaan! KAI Daop 7 Madiun Gencarkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Caption Anggota KAI edukasi masyarakat pengguna jalan

Madiun- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mematuhi peraturan saat melintasi perlintasan sebidang.

Kurangnya kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang masih menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan di area tersebut.

Belum lama ini, terjadi insiden di perlintasan sebidang resmi yang tidak dijaga, tepatnya di JPL 215 KM 209+7 antara Stasiun Ngunut dan Rejotangan.

Insiden tersebut melibatkan Kereta Api Commuter Line (CL) Dhoho (KA 406) yang tengah melaju dari Ngunut menuju Rejotangan.

“Kami tidak pernah lelah untuk terus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, disiplin, serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun, pada Senin (24/2/25).

Zainul menambahkan bahwa akibat insiden tersebut, perjalanan KA CL Dhoho mengalami kendala, bahkan terdapat kerusakan pada sarana kereta.

PT KAI Daop 7 Madiun sangat menyayangkan kejadian ini dan mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu waspada, memperhatikan situasi sekitar, serta menaati aturan di perlintasan sebidang demi mencegah insiden serupa di masa mendatang. Kecelakaan di perlintasan sebidang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan memiliki kewajiban untuk memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib:

a) Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lainnya.

b) Mendahulukan perjalanan kereta api.

c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.

Menurut Zainul, keselamatan dan keamanan bersama dapat terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk pengguna jalan. KAI Daop 7 Madiun juga terus berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki perlintasan kereta api serta menggandeng komunitas pencinta kereta (Railfans) untuk mengedukasi masyarakat tentang keselamatan di perlintasan sebidang.

Selain itu, PT KAI Daop 7 Madiun secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api serta mengedukasi pelajar di sekolah yang berada dekat dengan rel.

Edukasi ini bertujuan agar mereka tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Zainul kembali mengingatkan bahwa kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang merupakan faktor utama dalam menjaga keselamatan.

Mengutamakan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel adalah langkah penting dalam mencegah kecelakaan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya menjadi tugas PT KAI dan pemerintah daerah, tetapi juga merupakan kewajiban semua pengguna jalan raya,” pungkas Zainul.

POSTING TERKAIT
TERPOPULER