Home / Berita Daerah / Imigrasi Blitar Luncurkan Pimpasa di Ponggok, Warga Desa Bisa Konsultasi Cegah TPPO

Imigrasi Blitar Luncurkan Pimpasa di Ponggok, Warga Desa Bisa Konsultasi Cegah TPPO

Kantor Imigrasi Blitar memperkenalkan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam kegiatan Imigrasi Masuk Desa di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Kamis (5/11/2026).
Kantor Imigrasi Blitar memperkenalkan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam kegiatan Imigrasi Masuk Desa di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Kamis (5/11/2026).

PatriaPos.com – Upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM) mulai diperkuat hingga tingkat desa. Kantor Imigrasi Blitar memperkenalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) melalui program Imigrasi Masuk Desa di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Kamis (5/11/2026).

Inovasi ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi keimigrasian sekaligus mengenali potensi penipuan berkedok penawaran pekerjaan, terutama yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan perusahaan maupun prosedur pemberangkatan.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa keterbatasan akses informasi masih menjadi salah satu persoalan yang membuat masyarakat desa rentan menjadi korban perdagangan orang.

Melalui Pimpasa, warga memiliki jalur konsultasi yang lebih dekat dengan petugas imigrasi. Informasi yang dapat ditanyakan mencakup pengurusan paspor hingga pemeriksaan legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan, khususnya bagi masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri.

Aditya berharap keberadaan petugas pembina desa bisa membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi sebelum mengambil keputusan terkait keberangkatan.

“Informasi keimigrasian perlu menjangkau masyarakat sampai ke desa. Dengan adanya Pimpasa, warga memiliki tempat untuk berkonsultasi sehingga bisa lebih berhati-hati menghadapi kemungkinan perdagangan maupun penyelundupan manusia,” jelas Aditya.

Menurutnya, pola perekrutan calon korban kini juga memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi. Tawaran pekerjaan dengan persyaratan yang terlihat mudah dan imbalan besar dapat disebarkan melalui media sosial maupun grup percakapan.

Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memilah informasi sebelum mempercayai tawaran yang diterima secara daring.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur pekerjaan bergaji tinggi apabila identitas perusahaan dan proses keberangkatannya tidak jelas. Semua informasi perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menerima tawaran tersebut,” ujarnya.

Karena itu, sosialisasi di Kecamatan Ponggok tidak hanya membahas layanan keimigrasian. Masyarakat juga mendapatkan pemahaman mengenai literasi digital agar lebih waspada ketika menerima informasi lowongan pekerjaan melalui internet.

Program tersebut turut melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan kepolisian setempat. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memperluas penyampaian informasi mengenai bahaya TPPO dan TPPM kepada masyarakat.

Peserta juga diberikan pemahaman tentang pentingnya tertib administrasi keimigrasian serta penggunaan media sosial secara bijak.

Kehadiran Pimpasa diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sejak tahap awal, bukan hanya ketika masyarakat mengurus dokumen perjalanan. Dengan akses konsultasi yang lebih dekat, warga diharapkan dapat memastikan legalitas informasi dan pihak yang menawarkan pekerjaan sebelum mengambil keputusan.

Melalui program Imigrasi Masuk Desa, Kantor Imigrasi Blitar berupaya membawa edukasi dan pelayanan keimigrasian lebih dekat dengan masyarakat, sehingga perlindungan dari risiko perdagangan orang dapat dimulai dari lingkungan desa.