Blitar,Patriapos –Kantor Imigrasi Blitar bertindak tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand resmi dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kedua WNA tersebut berinisial AD (20) dan FK (19). Mereka dipulangkan ke negara asal pada Kamis (22/10/2026) melalui jalur udara dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Blitar.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto mengungkapkan, kedua WN Thailand itu diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pemeriksaan intensif, keduanya terbukti melanggar ketentuan izin tinggal.
Berdasark diketahui tinggal di Kecamatan Kedungwaru dan melakukan pelanggaran izin tinggal. Atas pelanggaran tersebut kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi,” jelas Aditya.
Tindakan deportasi tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aditya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi WNA yang tidak patuh aturan. Kepatuhan terhadap izin tinggal adalah harga mati.
“Setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aditya menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Blitar yang meliputi Blitar Raya dan Tulungagung akan terus diperketat secara berkelanjutan.
Langkah ini, kata dia, merupakan komitmen Imigrasi Blitar dalam menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus menjaga kedaulatan negara.
