Langgar Izin Tinggal di Tulungagung, Dua WN Thailand Dideportasi Imigrasi Blitar

Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi dua warga negara Thailand yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Kamis (22/10/2026).

Blitar,Patriapos –Kantor Imigrasi Blitar bertindak tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand resmi dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Kedua WNA tersebut berinisial AD (20) dan FK (19). Mereka dipulangkan ke negara asal pada Kamis (22/10/2026) melalui jalur udara dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Blitar. Kepala Kantor Imigrasi Blitar, […]