PatriaPos.com – Tiga insiden yang melibatkan sepeda motor di perlintasan sebidang kereta api terjadi di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun selama tiga hari berturut-turut, 24–26 Oktober 2026.
Rangkaian kejadian tersebut menyebabkan masinis harus melakukan pengereman darurat dan dua palang pintu perlintasan dilaporkan patah.
KAI Daop 7 Madiun mengingatkan pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas serta tidak menerobos perlintasan ketika palang pintu mulai ditutup atau sinyal peringatan berbunyi.
Insiden pertama terjadi di perlintasan JPL 71, emplasemen Jombang, pada Sabtu (24/10/2026) pukul 22.17 WIB. Masinis Commuter Line Dhoho dengan nomor perjalanan KA PLB 411A melakukan pengereman darurat setelah melihat pengendara sepeda motor menerobos palang pintu yang sudah tertutup.
Sehari kemudian, kecelakaan kembali terjadi di perlintasan JPL 197, tepatnya di kilometer 123+462, petak jalan emplasemen Blitar. Peristiwa pada Minggu (25/10/2026) pukul 04.28 WIB itu mengakibatkan palang pintu barrier nomor 2 patah setelah tertabrak sepeda motor dari arah selatan.
Saat kejadian berlangsung, petugas perlintasan sedang melayani perjalanan KA 421 atau Commuter Line Penataran.
Insiden ketiga terjadi pada Senin (26/10/2026) dini hari, sekitar pukul 00.05 WIB. Kali ini, palang pintu di perlintasan JPL 90, kilometer 103+517, petak jalan Baron–Kertosono, patah setelah ditabrak pengendara sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi ketika petugas sedang melayani perjalanan kereta PLB 7044A atau Sangkuriang. Pengendara motor itu diduga berada di bawah pengaruh alkohol.
Setelah kejadian, pengamanan lalu lintas di sekitar perlintasan dibantu personel Security Stasiun Baron. KAI juga segera berkoordinasi dengan Unit STL 7.4 Kertosono untuk melakukan perbaikan fasilitas perlintasan yang rusak.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan tiga insiden yang terjadi secara beruntun tersebut. Menurut dia, kelalaian pengguna jalan di perlintasan sebidang dapat membahayakan banyak pihak, bukan hanya pengendara yang bersangkutan.
Ia mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi fisik dan kesadaran tetap prima sebelum berkendara, terutama saat melintasi jalur kereta api.
“Kami prihatin atas tiga kejadian yang berurutan ini. Pengguna jalan harus benar-benar sadar dan siap berkendara, serta menaati rambu yang berlaku. Jangan mengemudi setelah mengonsumsi alkohol karena risikonya bisa mengancam keselamatan pengendara, petugas, hingga perjalanan kereta api,” ujar Tohari.
Ia menegaskan, perjalanan kereta api harus didahulukan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap pengguna jalan wajib memperhatikan sinyal peringatan dan sirene sebelum melintasi rel.
Tohari juga mengingatkan pengendara agar tidak memaksakan diri melintas ketika palang pintu mulai bergerak menutup. Pengguna jalan harus berhenti dan menunggu hingga aman untuk melanjutkan perjalanan.
“Begitu sirene berbunyi atau palang mulai turun, pengendara harus berhenti dan tidak mencoba menerobos. Keselamatan harus menjadi prioritas kita bersama. Disiplin di jalan sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat mendekati perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap aturan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
