Home / Berita Daerah / Overstay, Imigrasi Blitar Deportasi WN Jepang hingga ke Nagoya

Overstay, Imigrasi Blitar Deportasi WN Jepang hingga ke Nagoya

Petugas Kantor Imigrasi Blitar bersama seorang warga negara asing (WNA) dalam proses penanganan kasus overstay sebelum yang bersangkutan dideportasi ke Jepang.
Petugas Kantor Imigrasi Blitar bersama seorang warga negara asing (WNA) dalam proses penanganan kasus overstay sebelum yang bersangkutan dideportasi ke Jepang.

BLITAR, PatriaPos.com — Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang warga negara Jepang berinisial MI setelah diketahui mengalami overstay selama berada di wilayah Indonesia.

Temuan itu bermula ketika MI mendatangi Kantor Imigrasi Blitar untuk melakukan pemutakhiran data Izin Tinggal.

Saat petugas melakukan pemeriksaan administrasi pada Subseksi Izin Tinggal, ditemukan persoalan pada status keimigrasiannya.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, kemudian menindaklanjuti temuan tersebut melalui pemeriksaan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Dalam proses pemeriksaan, MI menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengetahui fakta, kronologi, sekaligus memastikan status keimigrasiannya.

Setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan didetensi sebagai bagian dari proses tindakan administratif keimigrasian.

“Usai memeriksa dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, kami melakukan tindakan terhadap MI sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aditya.

Tahapan berikutnya dilakukan dengan menyiapkan pemulangan MI ke negara asalnya.

Petugas Imigrasi Blitar turut melakukan pengawalan agar proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Pengawalan pemulangan dilakukan pada Rabu (7/10/2026).

Sehari kemudian, Kamis (8/10/2026), MI diberangkatkan menuju Jepang menggunakan penerbangan Japan Airlines (JAL).

Penerbangan tersebut menempuh rute Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya.

Aditya mengingatkan warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk tidak mengabaikan masa berlaku paspor maupun Izin Tinggal.

Kepatuhan terhadap dokumen keimigrasian menjadi kewajiban setiap orang asing selama berada di Indonesia.

“Selama berada di Indonesia, setiap orang asing harus memastikan paspor maupun Izin Tinggal yang dimilikinya masih berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian.

Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imigrasi Blitar juga meminta WNA secara rutin memeriksa masa berlaku paspor dan Izin Tinggal.

Jika masa berlaku akan berakhir, perpanjangan perlu segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan pada status keimigrasian.

Kantor Imigrasi Blitar menegaskan pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing akan terus dilakukan secara profesional, humanis, terukur, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus MI sekaligus menjadi pengingat bagi setiap WNA bahwa kepatuhan terhadap aturan dan dokumen keimigrasian merupakan tanggung jawab selama berada di wilayah Indonesia.