Home / Politik & Pemerintahan / Imigrasi untuk Rakyat, Imigrasi Belawan Perkuat Pengawasan Orang Asing Bersama TIMPORA

Imigrasi untuk Rakyat, Imigrasi Belawan Perkuat Pengawasan Orang Asing Bersama TIMPORA

IMG 20260911 WA0001
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Deli Serdang, Rabu (9/9/2026).

PatriaPos.com, Belawan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi, komunikasi, pertukaran informasi, serta sinergitas bersama berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kehadiran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Deli Serdang yang digelar pada Rabu (9/9/2026).

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama lintas instansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan maupun kegiatan orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta sambutan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dan sharing informasi yang disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, terkait pengawasan orang asing.

Selanjutnya, peserta mengikuti diskusi dan pertukaran informasi bersama seluruh anggota TIMPORA yang berasal dari berbagai instansi. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat komunikasi, sekaligus membangun pola koordinasi yang lebih efektif dalam menghadapi dinamika keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Deli Serdang.

Sejumlah unsur pemerintah dan aparat turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepolisian, Kodim, Kejaksaan, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketenaga Kerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bea dan Cukai, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Setiap lembaga memiliki tugas, fungsi, kewenangan, serta sumber informasi yang berbeda dan dapat saling melengkapi untuk mendukung efektivitas pengawasan.

Rajagukguk: Pengawasan Orang Asing Tanggung Jawab Bersama

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergitas dan koordinasi kuat antar instansi.

Menurut Rajagukguk, forum TIMPORA menjadi ruang strategis bagi seluruh anggota untuk memperkuat komunikasi sekaligus saling bertukar informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Deli Serdang.

“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergitas dan koordinasi antarinstansi. Melalui forum TIMPORA ini, kita dapat memperkuat komunikasi serta bertukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Deli Serdang,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, keberadaan orang asing dapat berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari ketenaga kerjaan, investasi, pendidikan, pariwisata, keagamaan, hingga kegiatan sosial dan ekonomi.

Karena itu, pengawasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Informasi yang diperoleh dari satu instansi dapat menjadi bahan bagi instansi lainnya untuk melakukan langkah sesuai kewenangan.

“Sinergitas ini sangat penting karena masing-masing instansi memiliki data, informasi, dan peran yang berbeda. Dengan komunikasi yang baik, informasi yang diperoleh di lapangan dapat menjadi bahan untuk melakukan langkah-langkah pengawasan secara tepat dan terukur,” katanya.

Eko menambahkan, pengawasan terhadap orang asing bukan semata-mata bertujuan membatasi aktivitas warga negara asing yang berada di Indonesia, tetapi memastikan keberadaan dan kegiatan mereka tetap berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan beriringan dengan pelayanan keimigrasian yang baik serta mendukung terciptanya situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.

Anwar Sadat Siregar Dorong Sinergi Pengawasan di Daerah

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah, termasuk dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

Menurut Anwar, meningkatnya mobilitas orang asing memerlukan perhatian dan koordinasi yang lebih intensif dari berbagai pihak. Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu membangun komunikasi yang efektif agar setiap informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing dapat dikelola dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Pengawasan orang asing membutuhkan kerja sama seluruh unsur, karena informasi di lapangan dapat berasal dari berbagai instansi. Melalui TIMPORA, kita berharap koordinasi dan pertukaran informasi dapat semakin diperkuat sehingga setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak dini,” ujar Anwar.

Anwar juga mendorong agar koordinasi antar lembaga tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi menjadi komunikasi yang berlangsung secara berkelanjutan.

Menurutnya, sinergitas yang kuat akan membantu pemerintah daerah dan seluruh unsur TIMPORA dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.

Selain aspek pengawasan, keberadaan orang asing yang memenuhi ketentuan juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah.

Karena itu, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara pengawasan, kepastian hukum, keamanan wilayah, serta aktivitas orang asing yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pertukaran Informasi Jadi Kunci Pengawasan

Salah satu poin penting dalam Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Deli Serdang adalah penguatan pertukaran informasi antar instansi.

Informasi mengenai keberadaan maupun kegiatan orang asing yang diperoleh dari berbagai sumber memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan.

Dengan komunikasi cepat dan berkesinambungan, informasi yang diterima masing-masing instansi dapat menjadi bahan untuk menentukan langkah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

IMG 20260911 WA0000
Doc. Foto

Forum TIMPORA diharapkan tidak hanya aktif ketika ditemukan persoalan, tetapi juga mampu membangun pola komunikasi dan deteksi dini secara berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, keberadaan PIMPASA menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara jajaran Imigrasi dengan pemerintah serta masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan pun berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, aparat penegak hukum, serta instansi teknis lainnya.

Hendarsam: Sinergi Menjadi Kunci Pengawasan Keimigrasian

Penguatan koordinasi TIMPORA tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang mendorong peningkatan sinergitas dalam pelaksanaan tugas keimigrasian, termasuk pengawasan terhadap orang asing.

Pengawasan orang asing merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian. Oleh karena itu, kerja sama antara jajaran Imigrasi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Pengawasan orang asing tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergitas dan kolaborasi antara Imigrasi dengan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya. Semangat kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.

Hendarsam juga menekankan pentingnya pelaksanaan pengawasan secara optimal dengan tetap mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, dan pendekatan yang terukur.

Semangat tersebut sejalan dengan konsep “Imigrasi untuk Rakyat”, yaitu menghadirkan pelayanan dan pelaksanaan tugas keimigrasian yang memberikan manfaat serta rasa aman bagi masyarakat.

Melalui penguatan koordinasi tersebut, jajaran Imigrasi diharapkan dapat melaksanakan pengawasan secara lebih efektif terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Imigrasi untuk Rakyat

Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Deli Serdang juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui kehadiran Imigrasi yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Sinergi antar instansi dalam pengawasan orang asing menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan menjaga ketertiban masyarakat.

Di satu sisi, keberadaan orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat perlu didukung. Namun, di sisi lain, pengawasan tetap harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan setiap keberadaan dan aktivitas berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena itu, koordinasi antara Imigrasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, aparat penegak hukum, serta instansi teknis lainnya menjadi bagian penting dalam menciptakan keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan kepastian hukum.

Komitmen Wujudkan Deli Serdang Aman dan Kondusif

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memandang penguatan TIMPORA sebagai bagian penting dalam membangun sistem pengawasan orang asing yang semakin responsif dan efektif.

Melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta berbagai instansi terkait, pengawasan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu merespons dinamika yang terjadi di lapangan.

Kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, aparat penegak hukum, dan instansi teknis lainnya merupakan modal penting untuk memastikan keberadaan orang asing tetap berada dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.

Rajagukguk menegaskan, hasil rapat koordinasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum pertemuan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi dan kerja sama berkelanjutan.

“Kita ingin membangun kolaborasi yang semakin kuat dengan seluruh pemangku kepentingan. Pengawasan akan lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama, dengan komunikasi yang terbuka dan pertukaran informasi yang baik,” tegasnya.

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sekaligus mendukung terciptanya Kabupaten Deli Serdang yang aman, tertib, kondusif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

(TR)