Blitar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kompol Rizky Fardian Caropeboka S.I.K M.s.i., menyampaikan saat Konferensi Pers bahwa peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di SDN Pagerwojo 3 dan wilayah Tegalrejo, Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben.
Kasus ini terungkap setelah saksi, Dimas Anggara Pradana, pada pukul 05.30 WIB datang ke sekolah untuk membuka gerbang. Saat melakukan pengecekan, saksi mendapati ruang guru dalam keadaan berantakan.
Selanjutnya, saksi memeriksa rekaman CCTV dan diketahui seorang pelaku masuk ke dalam ruang guru dengan cara melompat melalui jendela yang sebelumnya telah dirusak, termasuk teralis besi yang dipatahkan.
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mematikan CCTV dan melanjutkan aksinya dengan mencongkel pintu ruang ATK serta mengambil sejumlah barang berharga milik sekolah dan guru.
Adapun barang yang berhasil dicuri antara lain:
1 unit laptop sekolah merk MUGEN warna hitam
1 unit laptop guru merk HP warna silver
2 unit proyektor merk Epson
1 unit hardisk warna hitam
Uang tunai Rp50.000 milik guru
Uang tunai Rp300.000 milik sekolah
1 unit sound system/speaker aktif warna hitam
1 unit kipas angin merk Panasonic
1 buah tas warna biru
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21.924.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Blitar segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (46), warga Desa Doko, Kabupaten Blitar.
Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis yang telah tiga kali melakukan tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain, di antaranya SD Popoh 3 dan MI Darul Huda Doko.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
