Home / Berita Daerah / DPRD Tulungagung Bahas Raperda Kesejahteraan Sosial, Pansus 2 Serap Aspirasi Masyarakat

DPRD Tulungagung Bahas Raperda Kesejahteraan Sosial, Pansus 2 Serap Aspirasi Masyarakat

IMG 20260901 WA0000
Foto bersama Pansus 2 DPRD Kabupaten Tulungagung, perwakilan pemerintah daerah, lembaga sosial, dan tokoh masyarakat usai public hearing Raperda Kesejahteraan Sosial di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung.

Tulungagung, patriapost – Pansus 2 DPRD Kabupaten Tulungagung Jawa Timur menggelar hearing bersama tokoh masyarakat dan sejumlah lembaga perlindungan sosial.

Forum ini digelar dalam rangka membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung ini dihadiri perwakilan Dinas Sosial, lembaga swadaya masyarakat, organisasi penyandang disabilitas, karang taruna, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan. Tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda.

Ketua Pansus 2 DPRD Tulungagung, Joko Tri, menegaskan bahwa pembahasan Perda Kesejahteraan Sosial ini tidak boleh hanya menjadi formalitas. Menurutnya, perda ini harus benar-benar menjawab persoalan sosial yang ada di Kabupaten Tulungagung.

“Perda ini harus benar-benar bisa menjawab masalah-masalah sosial yang ada di Kabupaten Tulungagung. Jangan sampai setelah disahkan, tapi di lapangan tidak berdampak apa-apa,” tegas Joko Tri saat membuka public hearing.

Ia menjelaskan, Tulungagung masih menghadapi berbagai persoalan sosial mulai dari kemiskinan, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, hingga korban bencana dan kelompok rentan lainnya. Karena itu, keterlibatan lembaga perlindungan sosial dan masyarakat sangat penting agar regulasi yang dibuat tepat sasaran.

Dalam forum tersebut, sejumlah lembaga perlindungan sosial menyampaikan catatan penting. Di antaranya terkait penguatan data terpadu kesejahteraan sosial, peningkatan akses layanan dasar bagi kelompok rentan, serta perlunya sanksi dan insentif bagi pelaksana program.

IMG 20260901 WA0002
Doc.Foto

Para tokoh masyarakat juga menyoroti pentingnya peran pemerintah desa dalam mendata dan mendampingi warga yang membutuhkan. Mereka berharap Perda ini bisa memberikan kepastian hukum dan anggaran yang jelas untuk program-program sosial.

“Dulu banyak program bagus, tapi putus di tengah jalan karena tidak ada payung hukum dan dukungan anggaran. Dengan adanya Perda ini, kami berharap pelaksanaannya lebih konsisten,” ujar salah satu perwakilan lembaga sosial.

Joko Tri menambahkan, Pansus 2 akan menampung semua masukan dari public hearing ini untuk kemudian dibahas lebih lanjut bersama eksekutif. Ia menargetkan Raperda Kesejahteraan Sosial bisa segera disahkan dan diimplementasikan tahun ini.

“Kami ingin Perda ini pro-rakyat. Mudah dipahami, mudah dijalankan, dan yang paling penting dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tulungagung, terutama kelompok yang paling membutuhkan,” ujarnya.

Dengan adanya public hearing ini, DPRD Tulungagung berharap Raperda Kesejahteraan Sosial tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi menjadi instrumen nyata untuk
menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan perlindungan sosial, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Tulungagung.

“Perda harus jadi solusi nyata permasalahan sosial di Kabupaten Tulungagung”, pungkas politisi gaek asal PDI Perjuangan ini.

Setelah tahapan public hearing, Pansus 2 akan melakukan harmonisasi dan finalisasi naskah Raperda bersama Bagian Hukum Pemkab Tulungagung sebelum dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi Perda.

#sigit