Home / Berita Daerah / Bukan Hambat Hibah KONI, Pemkot Blitar Sebut Serah Terima Dengan Ketua KONI Berstatus Plt Bermasalah Hukum

Bukan Hambat Hibah KONI, Pemkot Blitar Sebut Serah Terima Dengan Ketua KONI Berstatus Plt Bermasalah Hukum

IMG 20260907 WA0005
Pj Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, saat memberikan penjelasan terkait persoalan anggaran KONI Kota Blitar dan mekanisme pengelolaan hibah serta aset daerah, Senin (7/9/2026).

BLITAR – Perkara terkait anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar kembali bergulir. Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menjelaskan bahwa sejumlah kebutuhan KONI belum dapat direalisasikan karena pemerintah masih harus memastikan proses pemberian hibah dan pemanfaatan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini mencuat setelah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Kota Blitar, Elim Tyu Samba, bersama perwakilan sejumlah cabang olahraga (cabor) dan atlet mendatangi Kantor DPRD Kota Blitar pada Senin (7/9/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian dari Pemkot Blitar mengenai anggaran KONI yang sebelumnya telah dibahas dan ditetapkan bersama DPRD.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pemkot Blitar membeberkan sejumlah pertimbangan yang membuat anggaran tersebut belum bisa dicairkan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud menunda pencairan anggaran KONI. Namun, dana yang bersumber dari APBD tersebut wajib disalurkan melalui mekanisme hibah yang memenuhi persyaratan administrasi dan aturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, Pemkot sangat menghormati apa yang disampaikan oleh teman-teman dari KONI,” ujar Tri Iman.

Ia menekankan bahwa seluruh tahapan dalam proses pencairan anggaran harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Kami harus melaksanakan semua ini sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Tri Iman, prinsip serupa juga berlaku untuk penggunaan atau peminjaman aset milik daerah. Pihak yang memanfaatkan aset harus memiliki kewenangan hukum yang jelas, termasuk dalam menandatangani dokumen perjanjian serta mempertanggungjawabkannya.

“Untuk pencairan dana hibah maupun peminjaman aset daerah seperti kantor KONI, sebenarnya tidak menjadi persoalan selama pihak yang bertanggung jawab dan menandatangani perjanjian tersebut memiliki kewenangan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Tri Iman mengingatkan bahwa aset daerah merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Kota Blitar. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus tertib dan tidak boleh dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah.

“Sebab, aset tersebut merupakan milik kita semua, masyarakat Kota Blitar,” katanya.

Selain persoalan anggaran, Pemkot Blitar juga menyoroti status Elim Tyu Samba yang saat ini menjabat sebagai Plt Ketua KONI Kota Blitar. Tri Iman menjelaskan, Pemkot mengacu pada surat resmi dari KONI Provinsi Jawa Timur yang mengatur ruang lingkup serta batasan tugas seorang Plt Ketua.

“Kalau melihat dari suratnya Ketua KONI Provinsi, tugas Plt itu ada dua. Yang pertama menjalankan tugas rutin, yang kedua adalah menyelenggarakan Musorkotlub (Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa), dan ini (penandatanganan aset) bukan kegiatan sehari-hari,” ungkapnya.

Persoalan kewenangan ini dinilai krusial karena dokumen pemanfaatan aset membawa konsekuensi pertanggungjawaban jangka panjang.

“Penandatanganan aset ini bukan kegiatan sehari-hari, karena tanggung jawabnya itu sampai 20 tahun yang akan datang,” imbuhnya.

Ia memastikan Pemkot Blitar tidak mengambil keputusan sepihak, melainkan berpedoman pada regulasi dan mandat dari kepengurusan olahraga tingkat provinsi.

“Kami dasarnya dari perintah KONI Provinsi. Jadi kalau berdasar tugas, (Plt) hanya melaksanakan tugas rutin sehari-hari organisasi, kemudian menyelenggarakan Musorkotlub,” terangnya.

Atas dasar itulah, Pemkot harus memastikan legalitas pihak yang menandatangani dokumen penerimaan hibah maupun pemanfaatan aset.

“Karena penerimaan aset hibah itu harus ditandatangani penanggung jawab penerima hibah,” ujarnya.

Sikap hati-hati yang diambil Pemkot Blitar ini juga bertujuan untuk menghindari risiko hukum di masa depan yang berkaitan dengan aset daerah. Tri Iman mencontohkan potensi masalah hukum yang bisa saja muncul terhadap aset yang dipinjamkan atau dihibahkan kepada KONI jika administrasinya tidak jelas.

“Kalau ke depan muncul persoalan hukum terkait aset kantor KONI, termasuk dalam lima tahun mendatang, pihak yang menandatangani perjanjian hibah tentu akan menjadi pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, hal tersebut harus dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Tri Iman.

Traktir Kopi Penulis

Suka dengan tulisan Rizal Yusuf? Dukung penulis dengan secangkir kopi.

×

Traktir Kopi Rizal Yusuf

Nominal dukungan: Rp10.000

QRIS Traktir Kopi Rizal Yusuf

Scan QRIS menggunakan DANA atau aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS. Masukkan nominal sesuai pilihan di atas.

Download QRIS
×

Traktir Kopi Rizal Yusuf

Nominal dukungan: Rp20.000

QRIS Traktir Kopi Rizal Yusuf

Scan QRIS menggunakan DANA atau aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS. Masukkan nominal sesuai pilihan di atas.

Download QRIS
×

Traktir Kopi Rizal Yusuf

Nominal dukungan: Rp30.000

QRIS Traktir Kopi Rizal Yusuf

Scan QRIS menggunakan DANA atau aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS. Masukkan nominal sesuai pilihan di atas.

Download QRIS
×

Traktir Kopi Rizal Yusuf

Nominal dukungan: Rp40.000

QRIS Traktir Kopi Rizal Yusuf

Scan QRIS menggunakan DANA atau aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS. Masukkan nominal sesuai pilihan di atas.

Download QRIS
×

Traktir Kopi Rizal Yusuf

Nominal dukungan: Rp50.000

QRIS Traktir Kopi Rizal Yusuf

Scan QRIS menggunakan DANA atau aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS. Masukkan nominal sesuai pilihan di atas.

Download QRIS