BLITAR – Polres Blitar mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (28/10/2026). Dari lima kasus tersebut, empat berkaitan dengan peredaran sabu, sedangkan satu kasus lainnya terkait pil Double L.
“Dari pengungkapan ini kami amankan delapan tersangka beserta barang bukti,” kata Ardhy.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 122,42 gram dan 198 butir pil Double L. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya telepon seluler, dua unit mobil, timbangan elektrik, PCR tube, dan plastik klip.
Dalam kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan 259 botol minuman keras dari sejumlah lokasi. Namun, penindakan miras tersebut perlu dibedakan dari pengungkapan lima kasus narkoba dan okerbaya apabila merupakan kegiatan atau perkara terpisah.
Kapolres Blitar memperkirakan pengungkapan kasus narkoba tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 620 orang. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp185 juta.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial VTR (42) dan SP (37), warga Kecamatan Gandusari; DS (38), warga Kecamatan Ponggok; serta AM (26), DEPR (25), MHN (26), MAF (25), dan MFA (25), warga Kecamatan Selopuro.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai dugaan tindak pidana masing-masing. Untuk perkara narkotika, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, dalam perkara obat keras berbahaya, polisi menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
