Home / Politik & Pemerintahan / DPRD Kabupaten Blitar Bahas Perubahan APBD 2026 dan Raperda Fasilitasi Pesantren

DPRD Kabupaten Blitar Bahas Perubahan APBD 2026 dan Raperda Fasilitasi Pesantren

Penyerahan Dokumen Ranperda tentang Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
Penyerahan Dokumen Ranperda tentang Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).

BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (14/9/2026). Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yakni penyampaian penjelasan Bupati Blitar atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian penjelasan DPRD atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pesantren.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, didampingi Wakil Ketua III Susi Narulita Kumala Dewi dan Sekretaris DPRD Haris Susianto. Kegiatan turut dihadiri Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Beky Herdihansah, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Agenda perubahan APBD menjadi bagian dari tahapan pembahasan kebijakan anggaran daerah. Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD dilakukan setelah sebelumnya Pemkab Blitar bersama DPRD membahas dan menyepakati perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan, pembahasan perubahan APBD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD bersama pemerintah daerah.

“Setiap proses pembahasan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan solusi terhadap kebutuhan daerah.,” ujar Supriadi.

Selain agenda anggaran, DPRD juga menyampaikan Raperda Inisiatif tentang Fasilitasi Pesantren. Raperda ini menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam mendorong hadirnya regulasi yang dapat memberikan landasan bagi fasilitasi pesantren di Kabupaten Blitar.

Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren sebelumnya juga telah melalui rangkaian tahapan di DPRD. Dalam prosesnya, DPRD membahas rancangan tersebut sebagai bagian dari upaya menyiapkan regulasi daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Supriadi menegaskan, DPRD Kabupaten Blitar akan terus menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal, baik dalam bidang anggaran maupun pembentukan peraturan daerah.

“Semoga semua tahapan pembahasan berjalan dengan baik dan konstruktif. Yang terpenting, setiap keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat dan mendukung kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkasnya.

Traktir Kopi Penulis

Suka dengan tulisan Rizal Yusuf? Dukung penulis dengan secangkir kopi.

×

Traktir Kopi Rizal Yusuf

Nominal dukungan: Rp10.000

QRIS Traktir Kopi Rizal Yusuf

Scan QRIS menggunakan DANA atau aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS. Masukkan nominal sesuai pilihan di atas.

Download QRIS
×

Traktir Kopi Rizal Yusuf

Nominal dukungan: Rp20.000

QRIS Traktir Kopi Rizal Yusuf

Scan QRIS menggunakan DANA atau aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS. Masukkan nominal sesuai pilihan di atas.

Download QRIS
×

Traktir Kopi Rizal Yusuf

Nominal dukungan: Rp30.000

QRIS Traktir Kopi Rizal Yusuf

Scan QRIS menggunakan DANA atau aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS. Masukkan nominal sesuai pilihan di atas.

Download QRIS
×

Traktir Kopi Rizal Yusuf

Nominal dukungan: Rp40.000

QRIS Traktir Kopi Rizal Yusuf

Scan QRIS menggunakan DANA atau aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS. Masukkan nominal sesuai pilihan di atas.

Download QRIS
×

Traktir Kopi Rizal Yusuf

Nominal dukungan: Rp50.000

QRIS Traktir Kopi Rizal Yusuf

Scan QRIS menggunakan DANA atau aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS. Masukkan nominal sesuai pilihan di atas.

Download QRIS