KEDIRI – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Mojo, Kediri, menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola organisasi dan menjaga marwah jam’iyah di masa mendatang.
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah usulan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Forum mengusulkan agar pemilihan tidak lagi semata mengandalkan sistem one man one vote, melainkan memperkuat peran musyawarah melalui Ahlu Halli wal Aqdi (Ahwa).
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026, Prof. Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul dari berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat Pengurus Wilayah (PW) maupun Pengurus Cabang (PC) NU.
Dalam skema yang diusulkan, PW dan PC dapat mengajukan lebih dari satu nama kader terbaik untuk dipertimbangkan. Nama-nama tersebut kemudian akan dibahas oleh tim Ahwa bersama Rais Aam terpilih guna menentukan Ketua Umum PBNU melalui mekanisme musyawarah.
“Konsepnya adalah memastikan orang yang memilih memiliki kapasitas, dan orang yang dipilih benar-benar layak. Pendekatannya tidak mesti one man one vote,” ujar Mohammad Nuh.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sistem yang selama ini berlaku tetap menjadi salah satu opsi yang akan dibahas dalam Muktamar NU ke-35 pada Agustus 2026 mendatang. Seluruh rekomendasi hasil Munas dan Konbes masih memerlukan keputusan final dari forum tertinggi organisasi tersebut.
Selain membahas mekanisme pemilihan ketua umum, forum juga mempertegas komitmen NU dalam menjaga independensi organisasi dari kepentingan politik praktis. Peserta Munas dan Konbes sepakat bahwa pengurus NU yang maju atau menjabat sebagai presiden, gubernur, bupati, wali kota maupun anggota legislatif harus melepaskan jabatan kepengurusan di lingkungan NU.
Namun demikian, pembahasan mengenai posisi menteri memunculkan pandangan yang beragam. Sebagian peserta menilai menteri merupakan jabatan penunjukan yang berbeda dengan jabatan politik hasil pemilu, sehingga perlu pengaturan tersendiri.
Karena belum tercapai kesepakatan bulat, persoalan tersebut akan dibawa ke Muktamar NU untuk mendapatkan keputusan yang lebih komprehensif.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, Munas dan Konbes NU 2026 di Ploso menunjukkan upaya organisasi untuk terus melakukan penyesuaian tata kelola, sekaligus memastikan proses regenerasi kepemimpinan berjalan sesuai nilai-nilai musyawarah dan tradisi keulamaan yang menjadi ciri khas Nahdlatul Ulama.
