Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Narkoba dan Okerbaya, 19 Pelaku Diamankan Selama April 2026

Kapolres AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama April 2026.
Kapolres AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama April 2026.

BLITAR — Komitmen pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) terus diperkuat jajaran Polres Blitar Kota.

Sepanjang April 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang tersebar di wilayah hukum Blitar Raya dengan total 19 pelaku diamankan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil intensif penyelidikan dan operasi berkelanjutan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Blitar Kota selama periode 1 hingga 30 April 2026.

“Peredaran narkoba dan obat keras ilegal menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan bisnis haram ini,” tegas Kapolres dalam rilis pengungkapan kasus, Senin (18/5/2026).

Dari total 19 pelaku yang diamankan, sebanyak 11 orang merupakan pengedar sabu-sabu. Para tersangka masing-masing berinisial SP, MI, MR, YAJ, MAA, AW, RS, QBBS, FPR, AHK, dan RBS. Delapan di antaranya tercatat sebagai residivis kasus serupa, sementara dua lainnya merupakan pelaku spesialis peredaran sabu.

Polisi juga mengamankan satu tersangka kepemilikan pil ekstasi berinisial AN.
Selain itu, Satresnarkoba juga berhasil menangkap tujuh pelaku pengedar pil dobel L, yakni MFR, FBK, YLS, SJ, DF, IS, dan TP. Enam tersangka diketahui merupakan residivis, sedangkan satu pelaku disebut telah lama beroperasi sebagai pengedar spesialis obat keras berbahaya.

Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah titik wilayah hukum Polres Blitar Kota maupun kawasan Blitar Raya. Di antaranya Kecamatan Sukorejo, Sananwetan, Nglegok, Srengat, Wonodadi, Sanankulon, Sutojayan, Kanigoro, Garum hingga Wonotirto.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan pola peredaran yang relatif seragam. Untuk sabu-sabu, para pelaku diketahui memperoleh barang haram tersebut dari jaringan luar daerah seperti Surabaya, Kediri, Madiun dan Malang dalam jumlah besar, kemudian dipecah menjadi paket hemat setengah gram dengan harga sekitar Rp500 ribu sebelum diedarkan kepada konsumen lokal.

Sementara pil dobel L didatangkan dari wilayah Kediri dan Madiun dengan jumlah ribuan butir. Barang tersebut kemudian dijual kembali dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.

Adapun pelaku kepemilikan ekstasi diketahui membeli barang dari wilayah Malang dengan harga sekitar Rp350 ribu per butir untuk dikonsumsi pribadi.

Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 34,39 gram sabu, tiga butir pil ekstasi berlogo LV warna pink dengan berat total 1,14 gram, serta 5.987 butir pil dobel L.

Kapolres menyebut terdapat beberapa kasus yang menjadi perhatian khusus karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Dua tersangka berinisial FPR dan AHK diamankan di wilayah Kecamatan Sukorejo dengan barang bukti sabu mencapai 25,13 gram. Sementara satu tersangka berinisial MR ditangkap di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti 4.000 butir pil dobel L.

“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Blitar masih sangat masif dan terorganisir. Kami akan terus melakukan penindakan tegas serta memperkuat pengawasan hingga ke tingkat bawah,” ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP Nasional, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk kasus narkotika tertentu dengan barang bukti melebihi ketentuan, ancaman hukuman dapat mencapai pidana penjara seumur hidup hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat semata. Diperlukan kepedulian bersama agar generasi muda kita tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.