BLITAR – Unit Reskrim Polsek Nglegok berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Pelaku, berinisial MJJP (29), ditangkap dalam waktu singkat setelah polisi menerima laporan dari korban, Yulistichiyawati (53).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, (4/12/2025). Korban baru menyadari kehilangan perhiasannya saat kembali ke kamar sekitar pukul 16.30 WIB. Kotak penyimpanan berwarna merah muda miliknya ditemukan dalam kondisi terbuka, sementara perhiasan emas seberat total 44,22 gram sudah lenyap.
Dari keterangan saksi, polisi mendapatkan informasi adanya seorang pria berbaju merah terlihat mencurigakan di sekitar rumah korban pada waktu kejadian. Petunjuk ini menjadi titik awal pengungkapan kasus.
Setelah menerima laporan resmi pada 5 Desember 2025, Polsek Nglegok langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menindaklanjuti jejak pelaku. Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa jajaran kepolisian bergerak cepat begitu laporan diterima.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti. Tindak cepat ini dilakukan untuk menjamin rasa aman masyarakat,” ujar Iptu Samsul Anwar, Selasa (9/12/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, kemeja batik merah yang diduga digunakan saat beraksi, helm, dua unit ponsel, serta sebagian perhiasan emas yang belum sempat dijual.
Iptu Samsul Anwar menegaskan bahwa total kerugian korban mencapai Rp 65 juta.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Nglegok,” tambahnya.
Kasus ini kini masuk tahap penyidikan, dan polisi memastikan akan menuntaskan perkara hingga ke persidangan.





