PatriaPos Indonesia | Portal Media Independen Terkini & Terpercaya

Polres Blitar Kota Tangkap 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan hingga Tewaskan Pria di Karangsari

Polres Blitar Kota menghadirkan barang bukti dan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Karangsari dalam konferensi pers, Senin (19/8/2025).
Polres Blitar Kota menghadirkan barang bukti dan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Karangsari dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025).

PatriaPos.com, BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan memastikan korban meninggal akibat tindak kekerasan secara bersama-sama.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyampaikan bahwa korban bernama Danang Kurniawan (34) atau akrab disapa Kenting. Ia ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, pada Jumat (15/8/2025) sore.

“Dari penyelidikan yang kami lakukan, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EGA (20), MS alias Cebong (40), dan LG (26),” terang AKBP Titus, Selasa (19/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendapat laporan dari warga sekitar untuk memeriksa kondisi korban di rumahnya.

Saat diperiksa, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka yang mengakibatkan gangguan serius pada organ vital. Hal tersebut dipastikan menjadi penyebab utama korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan pihaknya masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut. Dari pemeriksaan awal, para tersangka diduga melakukan penganiayaan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

“Namun, kami tetap membuka kemungkinan adanya faktor lain. Yang jelas, kekerasan yang dilakukan para tersangka sangat fatal hingga merenggut nyawa korban,” ujar AKP Rudi.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Blitar Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.